Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Golkar Minta Masyarakat Tak Terpancing Tuntutan untuk Ganti Gibran

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Golkar dorong masyarakat tak terpancing tuntutan pergantian Gibran sebagai Wakil Presiden.
  • Ketua MPR, Ahmad Muzani, menegaskan Prabowo dan Gibran sah sebagai presiden dan wakil presiden hasil Pilpres 2024.
  • Presiden Prabowo menghormati sikap delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI, termasuk tuntutan pergantian Gibran.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, meminta masyarakat untuk tidak terpancing tuntutan sejumlah purnawirawan TNI yang meminta agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden. Alih-alih meributkan tuntutan untuk mengganti wapres yang tengah berkuasa, Idrus mengajak masyarakat menggunakan energinya untuk melakukan pembangunan. 

"Jadi, jangan kita terpancing 'olah-mengolah' yang justru menimbulkan masalah baru. Kita butuh energi untuk pembangunan, bukan memperbesar polemik," ujar Idrus di kantor DPP Golkar pada Minggu pagi (27/4/2025). 

Ia pun kembali mengingatkan pembahasan tuntutan untuk mencopot Gibran hanya akan menguras energi bangsa. Lagipula saat ini yang dibutuhkan adalah mempererat semangat gotong royong dan memperkuat harmoni sosial untuk pembangunan. 

"Yang penting sekarang adalah menciptakan suasana keharmonisan, saling menghargai, solidaritas sosial dan kekeluargaan," kata pria yang dulu pernah menduduki posisi Menteri Sosial di kabinet Jokowi itu. 

1. Ketua MPR sebut Prabowo-Gibran terpilih dari proses pemilu

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Ketua MPR, Ahmad Muzani mengaku belum mendengar dan mempelajari secara detail isi tuntutan dari para purnawirawan TNI yang disampaikan di area Kelapa Gading, Jakarta Utara itu. Tetapi, pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menegaskan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan presiden dan wakil presiden sah dari hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2024 lalu. 

Pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024 yang digelar MPR sah demi hukum. Bahkan, acara pelantikan itu turut dihadiri puluhan kepala negara serta kepala pemerintahan negara sahabat.

"Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah," ujar Muzani di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada 25 April 2025 lalu. 

2. Wiranto sebut Prabowo hormati tuntutan dari purnawirawan jenderal TNI

Penasihat khusus Presiden di bidang politik dan keamanan, Wiranto. (YouTube/SekretariatPresiden).

Sementara, Penasihat khusus Presiden bidang politik dan keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto menyebut, Presiden Prabowo Subianto menghormati sikap delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI. Tuntutan itu disampaikan oleh para purnawirawan TNi di forum khusus di Kelapa Gading. Surat tuntutan pergantian Gibran itu turut disetujui oleh mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. 

"Memang saran itu disampaikan oleh Forum para purnawirawan TNI, para jenderal, para kolonel, ya ditandatangani, disampaikan secara terbuka, betul kan? Terbuka, secara meluas, ya. Nah di sini tentunya Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu," ujar Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada 24 April 2025 lalu. 

Menurut Wiranto, perbedaan pandangan merupakan hal yang lumrah dalam demokrasi. Prabowo pun, disebutnya, sangat menghormati hal tersebut.

3. Daftar lengkap isi tuntutan purnawirawan TNI ke Prabowo

Mantan Menteri Agama, Fachrul Razi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Berikut isi dokumen Pernyataan Sikap Purnawirawan Prajurit TNI tersebut:

Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

  1. Mendukung program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  2. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  3. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
  4. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  5. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  6. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  7. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us