Pusat Sebut PPKM, Anies Putuskan Jakarta PSBB Ketat 11-25 Januari 2021

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengambil rem darurat dengan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2021. Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.
“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (9/1/2021).
1. Pengetatan PSBB adalah tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat
Penerapan PSBB ini, kata Anies, juga sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Di mana, Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengumumkan aturan baru bernama Pemberlakuan Pembatasan K di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.
Anies berpendapat bahwa keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.