Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengambil rem darurat dengan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) yang berlaku selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2021. Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (9/1/2021).

1. Pengetatan PSBB adalah tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat

PSBB di Kota Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Penerapan PSBB ini, kata Anies, juga sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Di mana, Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengumumkan aturan baru bernama Pemberlakuan Pembatasan K di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.

Anies berpendapat bahwa keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

2. Libur panjang Natal dan Tahun Baru jadi alasan pengetatan dilakukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di