Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Harus Jamin Pasokan dan Harga Pangan selama PPKM Jawa-Bali

Ilustrasi pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta pemerintah menjamin stabilisasi pasokan dan harga pangan selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali. 

Menurutnya, kebijakan itu bisa berdampak pada konsekuensi pembatasan kapasitas operasi distribusi kebutuhan pokok dan pasokan pangan ke berbagai daerah Jawa-Bali.

“Hal ini penting dilakukan agar selama PSBB ini tidak terjadi persoalan pangan yang dapat merugikan stabilitas nasional," kata Johan dalam siaran persnya, Jumat (8/1/2021).

1. Peningkatan produksi pangan di wilayah defisit untuk hindari krisis pangan

Muginem petani sayur di Desa Selopamioro sedang memanen sayur sawi. IDN Times/Daruwaskita

Ia mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki rantai distribusi pangan. Misalnya dengan cara menjamin pasokan dan stabilitas harga pangan, melalui strategi peningkatan produksi pangan di wilayah defisit untuk menghindari terjadinya krisis pangan. 

"Harus dilakukan perbaikan sistem distribusi pangan, pengembangan kelembagaan dan mendorong konsumsi pangan lokal di Pulau Jawa dan Bali, serta mengantisipasi mahalnya harga pangan," katanya.

2. Mengembangkan kawasan produsen pangan agar dekat dengan daerah konsumen

Ilustrasi stok pangan. (IDN Times/Gideon Aritonang)

Ia juga menyarankan untuk dilakukannya efisiensi biaya logistik, dengan cara mengembangkan kawasan produsen pangan agar dekat dengan daerah konsumen. 

"Selain itu, pemerintah dapat menerapkan sistem pemasaran digital untuk mempermudah transaksi dan menerapkan aturan pembatasan sosial untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat," papar politisi Fraksi PKS itu.

Selanjutnya, ia juga menyarankan agar pemerintah dapat melakukan desain untuk membuat pasar pangan yang melayani individu/keluarga. Selain itu juga dapat dibuat pasar pangan yang melayani bisnis agar stok pangan terpantau dengan harga yang terkendali.

3. PPKM berlaku pada 11-25 Januari 2021 si Jawa-Bali

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM pada 11-25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu sebagai respons angka kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial. 

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, pada Rabu 6 Januari 2021 lalu. 

Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan satpol PP, aparat kepolisian dan TNI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aldzah Fatimah Aditya
EditorAldzah Fatimah Aditya
Follow Us