Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar, merespons soal penambahan batas usia pensiun prajurit yang terdapat dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (RUU TNI). Menurut dia penambahan batas usia pensiun telah melalui pembahasan dan kajian.
Diketahui, dalam draf RUU TNI, batas usia bagi perwira TNI menjadi 60 tahun, yang sebelumnya 58 tahun. Sedangkan, batas usia pensiun bagi prajurit berpangkat tamtama dan bintara dinaikan menjadi 58 tahun, yang sebelumnya 53 tahun.
"Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisis. Disesuaikan dengan usia produktif masyarakat Indonesia," ujar Nugraha dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).
Sementara, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan adanya perubahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, disesuaikan dengan batas usia Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, salah satu pendorongnya karena poin batas usia pensiun pernah digugat hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi seperti UU TNI, dulu kan digugat itu terkait umur oleh prajurit-prajurit TNI, karena usia pensiun tamtama dan bintara itu 53 tahun. Nah, sekarang ini kita sesuaikan semua sama dengan Polri. Begitu juga di dalam Undang-Undang ASN," ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).