Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Intinya sih...

  • Kepala Pusat Penerangan TNI merespons penambahan batas usia pensiun prajurit dalam draf RUU TNI. Batas usia pensiun perwira TNI menjadi 60 tahun, sementara tamtama dan bintara menjadi 58 tahun. RUU TNI direvisi untuk menyesuaikan dengan UU ASN, namun menuai penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar, merespons soal penambahan batas usia pensiun prajurit yang terdapat dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (RUU TNI). Menurut dia penambahan batas usia pensiun telah melalui pembahasan dan kajian.

Diketahui, dalam draf RUU TNI, batas usia bagi perwira TNI menjadi 60 tahun, yang sebelumnya 58 tahun. Sedangkan, batas usia pensiun bagi prajurit berpangkat tamtama dan bintara dinaikan menjadi 58 tahun, yang sebelumnya 53 tahun. 

Editorial Team