Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Draf RUU TNI: Batas Usia Pensiun Diperpanjang Jadi 58-65 Tahun

Presiden Joko "Jokowi" Widodo ketika melakukan inspeksi jajaran pasukan saat upacara HUT TNI di Lanud Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 2019. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Presiden Joko "Jokowi" Widodo ketika melakukan inspeksi jajaran pasukan saat upacara HUT TNI di Lanud Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 2019. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Intinya sih...
  • RUU TNI yang tengah digodok di DPR akan menambah batas usia pensiun prajurit TNI. Prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 58 tahun, sedangkan perwira pensiun pada usia 60 tahun, bahkan khusus bagi jabatan fungsional bisa 65 tahun. Draf RUU TNI juga mengatur prajurit TNI aktif bisa duduk di jabatan sipil seperti di kementerian/lembaga hingga BUMN.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dipastikan termasuk salah satu peraturan yang diprioritaskan akan direvisi. Salah satu poin yang hendak direvisi yakni mengenai batas usia prajurit TNI pensiun. 

Dalam undang-undang ini, perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun. Sedangkan, prajurit berpangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 53 tahun. Tetapi dalam draf RUU TNI, batas usia pensiun bagi perwira TNI menjadi usia 60 tahun. Sedangkan, prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun usia 58 tahun.

Selain itu, prajurit TNI yang mendapat penugasan dinas keprajuritan atau jabatan fungsional, masa pensiun pada usia 65 tahun. Itu semua tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2). 

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi tamtama dan bintara," demikian bunyi draf RUU TNI, dikutip Selasa (28/5/2024). 

"Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia 65 tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," masih dalam draf RUU TNI itu. 

Melihat ke belakang, penambahan batas masa pensiun bagi prajurit berpangkat bintara dan tamtama sudah pernah dijanjikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo sejak 2019. 

1. Draf RUU TNI membuka peluang perwira aktif TNI duduk di jabatan sipil

Ilustrasi prajurit TNI ketika disalami oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. (Dokumentasi Puspen TNI)
Ilustrasi prajurit TNI ketika disalami oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. (Dokumentasi Puspen TNI)

Lebih lanjut, dalam draf RUU TNI juga mengatur prajurit TNI aktif bisa duduk di jabatan sipil. Dalam Pasal 47 ayat (2) tertulis prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung (MA). 

"Serta kementerian lain dan lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden," demikian isi lengkap Pasal 47 ayat 2. 

Sementara, di ayat (3) tertulis prajurit TNI aktif baru bisa menduduki posisi di instansi bila ada permintaan dari pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Ketentuan mengenai prajurit TNI aktif di organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementarian, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

2. Koalisi Masyarakat Sipil tolak revisi UU TNI yang dilakukan pada masa lame duck

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani. (Tangkapan layar YouTube KontraS)
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani. (Tangkapan layar YouTube KontraS)

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mengaku turut mendapatkan bocoran apa saja poin-poin yang bakal direvisi dalam UU TNI. Salah satunya, memperluas ruang bagi perwira aktif di TNI agar bisa lebih banyak duduk di jabatan sipil.

Hal itu, kata Julius, berpotensi membuka ruang kembalinya dwi fungsi ABRI, seperti yang pernah dipraktikan pada pemerintahan Orde Baru yang otoritarian. Dalam draf RUU TNI, poin tersebut tercantum dalam Pasal 47 poin 2. 

"Upaya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif dalam draf revisi UU TNI dapat membuka ruang baru bagi TNI berpolitik. Hal itu menjadi kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi 1998," ujar Julius, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dalam keterangan tertulis, hari ini. 

Julius mengatakan dalam agenda reformasi, militer ditempatkan sebagai alat pertahanan negara. Menurutnya, mereka dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk berperang, bukan untuk berpolitik atau menduduki jabatan di pemerintahan.

"Militer tidak didesain untuk menduduki jabatan-jabatan sipil. Penempatan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara tidak hanya keliru, melainkan itu juga akan memperlemah profesionalitas militer itu sendiri," tutur dia.

Selain itu, bila RUU TNI tetap disahkan, kebijakan yang selama ini keliru dengan menempatkan anggota TNI aktif di lembaga negara seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dipandang legal.

Belakangan, kata Julius, bahkan ada perwira aktif TNI yang menduduki jabatan sebagai kepala daerah, seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Penjabat Gubernur Provinsi Aceh.

3. Wakil Ketua DPR sebut ada permintaan untuk revisi UU TNI

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan ada permintaan merevisi UU Polri dan UU TNI.

"Ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan UU TNI, agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 20 Mei 2024.

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu, usai pemilu, DPR bakal menuntaskan revisi UU Polri dan UU TNI.

"Nah, sekarang itu supaya juga semua sama di antara para penegak hukum ini, kami kemudian melakukan juga revisi," kata orang dekat presiden terpilih Prabowo Subianto tersebut.

4. Jokowi janjikan penambahan usia pensiun prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/Istimewa)

Revisi UU TNI yang mengatur perubahan batas usia pensiun, sesuai dengan janji Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Januari 2019. Ketika itu, Jokowi menjanjikan prajurit TNI yang berpangkat bintara dan tamtama bisa pensiun pada usia 58 tahun.

Sementara, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit berpangkat tamtama dan bintara pensiun pada usia 53 tahun.

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, alasan penambahan masa pensiun prajurit TNI berpangkat tamtama dan bintara, lantaran usia tersebut masih produktif. Karena itu, Jokowi menyamakan usia pensiun prajurit TNI dengan personel Polri.

"Usia 53 tahun itu masih seger-segernya. Masih produktif-produktifnya. Makanya, saya ingin samakan dengan usia pensiun Polri, 58 tahun," ujar Jokowi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us