Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Puspen TNI menggelar jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis, 10 Agustus 2023. (Tangkapan layar YouTube)

Jakarta, IDN Times - Pusat Polisi Militer TNI menduga kuat aksi Mayor Dedi Hasibuan menggeruduk kantor Polrestabes Medan pada 6 Agustus 2023, merupakan bagian dari pamer kekuatan. Sebab, anggota Kodam I/Bukit Barisan itu datang pada akhir pekan mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) bersama belasan prajurit TNI lainnya.

Dedi menggeruduk Polrestabes Medan lantaran ingin meminta penangguhan penahanan bagi keponakannya, ARH, yang menjadi tersangka kasus mafia tanah. Aksi penggerudukan itu terekam kamera hingga viral di media sosial. Bahkan, Mayor Dedi juga terlibat adu mulut dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa. 

"Berdasarkan kejadian tersebut dan penyelidikan, dapat menyimpulkan bahwa kedatangan DHA bersama rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur, Sabtu, dapat dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan, untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Danpuspom TNI, Marsekal Madya R. Agung Handoko, ketika memberikan keterangan pers, Kamis (10/8/2023). 

Agung menduga kuat adanya aksi pamer kekuatan salah satunya didasari potongan video yang viral di media sosial. Dalam video itu, tidak semua personel TNI yang ada di situ fokus dan mendengarkan duduk persoalan yang sedang dicarikan solusinya. 

"Justru ada yang berlalu lalang di sekitar tempat mereka berdebat," kata dia. 

Sedangkan terkait dugaan Mayor Dedi sudah berupaya melakukan penghalangan proses penyidikan, kata Agung, Puspom TNI belum dapat menyimpulkan demikian. 

1. Status Mayor Dedi Hasibuan belum ditetapkan sebagai tersangka

[Tangkapan layar] Mayor Dedi Hasibuan (seragam TNI) berdebat dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ihwal penahanan tersangka ARH, Sabtu (5/8/2023). (Instagram @medantau.id)

Lebih lanjut, Agung mengatakan, saat ini Mayor Dedi masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan menjadi tersangka. Puspom TNI akan menyerahkan pemeriksaan lebih lanjut kepada Puspom TNI Angkatan Darat. 

"Proses pembinaan kekuatan ada di masing-masing matra. Untuk selanjutnya permasalahan ini akan kami limpahkan ke Puspom AD," ujar Agung. 

"Status masih belum ditetapkan sebagai tersangka, nanti tergantung (pemeriksaan) dari Puspom AD," lanjut dia. 

2. Mayor Dedi tidak bisa memberikan bantuan hukum bagi ARH yang ditetapkan tersangka

Editorial Team