Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Puspom TNI Ungkap 2 Prajurit TNI Terlibat Kasus BBM Subsidi Ilegal
Konferensi Pers Bareskrim Polri Penegakan Hukum BBM dan Elpiji Subsidi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Dua prajurit TNI di Jabar dan Jateng diduga terlibat penyalahgunaan BBM subsidi, kini tengah diselidiki oleh Puspom TNI bersama Bareskrim Polri.
  • Puspom TNI menegaskan komitmen menindak tegas oknum prajurit yang terlibat mafia BBM-LPG ilegal serta membuka kanal pengaduan publik untuk mempercepat pengungkapan kasus.
  • Bareskrim Polri ungkap potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai lebih dari Rp1,2 triliun sepanjang 2025–2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Komandan Puspom (Wadanpuspom) TNI, Marsekal Pertama Bambang Suseno mengatakan, sebanyak dua prajurit TNI diduga terlibat kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Keduanya bertugas di wilayah Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng). Suseno memastikan, pihaknya kini sedang mendalami keterlibatan dua personel TNI di kasus tersebut.

"Tahun 2025 itu diduga ada dua personel yang terlibat terkait dengan penyalahgunaan BBM. Ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah," kata dia dalam Konferensi Pers Bareskrim Polri Penegakan Hukum BBM dan Elpiji Subsidi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

1. TNI jamin tindak tegas prajurit yang bekingi mafia BBM-LPG ilegal

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom), TNI Marsekal Pertama Bambang Suseno saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, Suseno pun menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas praktik mafia BBM dan LPG subsidi, termasuk jika melibatkan oknum prajurit TNI. Ia memastikan, tidak akan ada toleransi bagi anggota TNI yang terbukti menjadi pelaku maupun beking dalam praktik ilegal tersebut.

Suseno mengatakan, Puspom TNI berkolaborasi dengan Bareskrim Polri dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

“Pada kesempatan ini, Puspom TNI berkolaborasi dengan Bareskrim Polri dalam penegakan hukum BBM dan LPG subsidi. TNI tidak akan mentolerir, akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau beking oknum TNI,” ujarnya.

Menurut dia, langkah ini merupakan bentuk komitmen pimpinan TNI untuk menjaga integritas institusi sekaligus mendukung penegakan hukum yang berjalan.

2. TNI buka kanal pengaduan masyarakat

Warga Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat antre gas LPG 3 kg (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam upaya mempercepat pengungkapan kasus, Puspom TNI juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam praktik ilegal tersebut.

“Dan kami membuka kesempatan untuk pengaduan bagi rekan-rekan yang mengetahui, silakan dilaporkan langsung ke Puspom TNI ataupun kepada Pomdam wilayah,” kata Suseno.

Ia menilai, partisipasi publik sangat penting untuk membantu aparat dalam mengusut tuntas jaringan mafia BBM dan LPG subsidi yang merugikan negara.

3. Penanganan kasus disesuaikan wilayah

Potret warga antri gas LPG 3 kg di kawasan Palmerah, Jakarta Barat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Suseno lantas menjelaskan, proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan lokasi kejadian perkara atau locus delicti. Artinya, penanganan awal akan diserahkan kepada satuan Polisi Militer di wilayah setempat.

“Proses penyidikan nanti akan disesuaikan dengan locus. Jadi, apabila terjadi di suatu tempat, misalkan di Jawa Tengah, itu akan diserahkan ke sana. Kita nanti akan melakukan supervisi dan koordinasi,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan, TNI akan mendukung penuh langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Bareskrim, dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

“Prinsipnya, TNI akan menindak tegas prajurit atau oknum prajurit TNI yang menjadi pelaku ataupun beking dari penyalahgunaan BBM ataupun LPG subsidi,” kata Suseno.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin mengungkap potensi kebocoran keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Angka fantastis ini disebut sebagai dampak dari maraknya praktik distribusi ilegal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.

Nunung menyebut, penyimpangan distribusi energi bersubsidi menjadi ancaman serius bagi ketahanan energi nasional. Selain merugikan negara, praktik ini juga membuat subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu justru disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.

Berdasarkan data penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri bersama jajaran Polda, potensi kerugian negara dari penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai Rp1.266.160.963.200.

Rinciannya, kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516,8 miliar, sedangkan LPG subsidi menyumbang kerugian lebih besar, yakni sekitar Rp749,2 miliar. Polisi menilai angka ini sangat signifikan, mengingat subsidi energi merupakan instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," ungkap Nunung.

“Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan,” imbuhnya.

Editorial Team