Potret warga antri gas LPG 3 kg di kawasan Palmerah, Jakarta Barat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Suseno lantas menjelaskan, proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan lokasi kejadian perkara atau locus delicti. Artinya, penanganan awal akan diserahkan kepada satuan Polisi Militer di wilayah setempat.
“Proses penyidikan nanti akan disesuaikan dengan locus. Jadi, apabila terjadi di suatu tempat, misalkan di Jawa Tengah, itu akan diserahkan ke sana. Kita nanti akan melakukan supervisi dan koordinasi,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan, TNI akan mendukung penuh langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Bareskrim, dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
“Prinsipnya, TNI akan menindak tegas prajurit atau oknum prajurit TNI yang menjadi pelaku ataupun beking dari penyalahgunaan BBM ataupun LPG subsidi,” kata Suseno.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin mengungkap potensi kebocoran keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Angka fantastis ini disebut sebagai dampak dari maraknya praktik distribusi ilegal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.
Nunung menyebut, penyimpangan distribusi energi bersubsidi menjadi ancaman serius bagi ketahanan energi nasional. Selain merugikan negara, praktik ini juga membuat subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu justru disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan data penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri bersama jajaran Polda, potensi kerugian negara dari penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai Rp1.266.160.963.200.
Rinciannya, kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516,8 miliar, sedangkan LPG subsidi menyumbang kerugian lebih besar, yakni sekitar Rp749,2 miliar. Polisi menilai angka ini sangat signifikan, mengingat subsidi energi merupakan instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," ungkap Nunung.
“Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan,” imbuhnya.