Putri Candrawathi Tak Ditahan, LBH Jakarta: Standar Ganda!

Jakarta, IDN Times - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana merespons keputusan Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini menunjukkan diskriminasi hukum yang sangat mencolok dan melukai rasa keadilan di masyarakat.
"Ada standar ganda yang dipertontonkan Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum, khususnya penahanan kepada seorang tersangka perempuan," kata dia, seperti dilansir dari Instagram resmi @LBH_Jakarta, Senin (5/9/2022).
1. Alasan kemanusiaan buat Putri tak ditahan
Polri memilih untuk tak menahan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan terhadap istri Ferdy Sambo ini yang tercatat masih memiliki balita.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Maryoto, mengungkapkan alasan mengapa Putri Candrawathi tak ditahan meski menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ada permintaan dari kuasa hukum Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan,” terang Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
2. Polri bantah berikan privilege
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah Polri memberi hak istimewa atau privilege.
“Pak Irwasum sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan,” ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
3. Putri dikenakan wajib lapor
Selain itu, polisi juga menyatakan sang suami sudah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat. Putri Candrawathi dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu minggu. Selain itu, Polri juga telah mencekal Putri.
“Ya kondisi bapaknya kan juga sudah ditahan,” kata Agung.