Jakarta, IDN Times - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana merespons keputusan Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini menunjukkan diskriminasi hukum yang sangat mencolok dan melukai rasa keadilan di masyarakat.
"Ada standar ganda yang dipertontonkan Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum, khususnya penahanan kepada seorang tersangka perempuan," kata dia, seperti dilansir dari Instagram resmi @LBH_Jakarta, Senin (5/9/2022).