Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo (kanan) setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal mengumumkan putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada Rabu, 12 April 2023 secara terbuka.

Keempatnya merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (8/2/2023).

1. Majelis hakim sedang mempelajari berkas dan akan bermusyawarah

Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel pada Kamis (29/12/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Binsar menjelaskan, berkas banding eks Kadiv Propam Polri Cs itu sudah diterima dan teregistrasi. Selain itu, berkas juga sudah ditangani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang ditunjuk.

“Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” kata dia.

2. Putusan banding Ferdy Sambo selambat-lambatnya tiga bulan

Editorial Team

Tonton lebih seru di