Terdakwa Kuat Maruf mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis mati ole PN Jaksel. Hakim meyakini bahwa eks Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan menjadi aktor intelektual dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo juga diyakini menjadi eksekutor terakhir dengan ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.
Sementara itu, sang istri, Putri Candrawathi dituntut 20 tahun penjara karena diyakini majelis hakim ikut serta dalam pembunuhan berencana.
Hakim juga meyakini motif pembunuhan bukan karena adanya kekerasan seksual oleh Brigadir J di Magelang, melainkan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.
Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara karena ikut serta pembunuhan berencana dengan menyiapkan dan mengondisikan tempat eksekusi di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Adapun Ricky divonis 13 tahun penjara karena diyakini hakim turut mengamankan senjata Brigadir J di Magelang, ia juga ikut mengawasi Brigadir J di Duren Tiga.