Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berkas Banding Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo (kanan) setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Berkas perkara terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyerahkan berkas banding empat terpidana itu hari ini, Jumat (3/3/2023).

“Berkas perkara Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses banding pada Jumat, 3 Maret 2023,” kata Djuyamto saat dihubungi.

1. Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus Brigadir J

Terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel. Hakim meyakini bahwa eks Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan menjadi aktor intelektual dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo juga diyakini menjadi eksekutor terakhir dengan ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.

Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut 20 tahun penjara karena diyakini majelis hakim ikut serta dalam pembunuhan berencana.

Hakim juga meyakini motif pembunuhan bukan karena adanya kekerasan seksual oleh Brigadir J di Magelang, melainkan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.

Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara karena ikut serta pembunuhan berencana dengan menyiapkan dan mengondisikan tempat eksekusi di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Adapun Ricky divonis 13 tahun penjara karena diyakini hakim turut mengamankan senjata Brigadir J di Magelang, ia juga ikut mengawasi Brigadir J di Duren Tiga.

2. Jaksa ajukan banding agar bisa menghadapi banding Ferdy Sambo Cs

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Menanggapi banding Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Agung mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J pun turut mengajukan banding. Hal itu dilakukan agar jaksa bisa menghadapi banding keempat terdakwa.

“Adapun upaya banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

3. Pihak Brigadir J dukung banding jaksa untuk hadapi Ferdy Sambo Cs

Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya mantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Sementara itu, pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mendukung upaya banding jaksa untuk menghadapi Ferdy Sambo Cs.

“Langkah Kejaksaan Agung sudah sangat tepat agar dapat mengajukan kontra memori banding,” kata Martin kepada IDN Times.

Martin berharap, majelis hakim Pengadilan Tinggi yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara dapat secara objektif dan memperhatikan rasa keadilan bagi pihak keluarga korban Brigadir J.

“Dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us