Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketum PSI, Kaesang Pangarep saat konferensi pers di Kantor DPP PSI pada Kamis (21/3/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • MA mengabulkan uji materi PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota.
  • Partai Demokrat meragukan putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah demi meloloskan Kaesang Pangarep di Pilkada 2024.
  • Peneliti Polling Institute menilai putusan MA sarat kepentingan politis untuk meloloskan Kaesang Pangarep pada Pilkada 2024.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Wasekjen DPP Partai Demokrat, Renanda Bachtar ragu putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah itu demi meloloskan Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di