Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Wasekjen DPP Partai Demokrat, Renanda Bachtar ragu putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah itu demi meloloskan Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia pun tak mau berkomentar lebih banyak terkait adanya dugaan intervensi penguasa terhadap putusan MA tersebut.
"Apakah itu ada intervensi kekuasaan untuk meloloskan mas Kaesang kita nggak bisa menyimpulkan seperti itu karena kita tidak cukup punya info data dan lain lain," kata dia saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).
Menurut dia, terlalu prematur bila putusan MA itu dianggap sebagai bagian dari manuver politik Presiden Joko "Jokowi" Widodo di akhir masa jabatannya.
Toh, menurut dia, di banyak negara usia memang sudah tak lagi menjadi tolok ukur bagi seseorang untuk memimpin. Demokrat kata dia percaya bahwa anak muda bisa berhasil memimpin wilayah.
"Kita tidak berani memastikan apakah itu manuver atau ada perintah itu terlalu prematur. Kita melihat di beberapa negara memang usia juga tidak terlalu menjadi sebagai ukuran yang menghalangi anak anak muda yang brilian untuk memimpin," kata dia.
Namun, ia setuju kalau memang putusan MA tersebut memiliki motif untuk meloloskan calon kandidat tertentu, itu sudah melebihi batas kewenangannya.
"Tapi memang kalau khusus ada pesanan khusus untuk meloloskan hanya satu orang kan itu tentu melebihi kewenangannya tapi di luar itu semangatnya kita dukung," ucapnya.
"Apakah itu ada intervensi kekuasaan untuk meloloskan mas Kaesang kita nggak bisa menyimpulkan seperti itu karena kita tidak cukup punya info data dan lain lain," lanjutnya.