Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Partai Garuda Bantah Gugat Batas Usia ke MA Demi Kepentingan Kaesang

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana bersama Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika, saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)
Intinya sih...
  • Partai Garuda membantah alasan gugatan terkait batas usia calon kepala daerah ke MA demi kepentingan politik Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Partai Garuda dan MA berdalih gugatan tersebut untuk regenerasi kepemimpinan di dunia politik agar anak muda diberi kesempatan yang sama. MA memutuskan mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah hanya dalam waktu tiga hari setelah disidangkan.

Jakarta, IDN Times - Partai Garuda menepis alasan mereka menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2020, mengenai batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur ke Mahkamah Agung (MA), demi kepentingan politik putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep, jelang Pilkada Jakarta 2024. Mereka berdalih agar ada regenerasi kepemimpinan di dunia politik.

Diketahui, alasan serupa juga pernah dilakukan Almas Tsaqibbirru, ketika menggugat batas usia capres dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) jelang Pilpres 2024. 

"Ini untuk Indonesia ke depan. Diisi oleh para generasi muda," ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, ketika dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024). 

Teddy menegaskan gugatan soal batas usia yang diajukan tersebut tidak semata-mata demi kepentingan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Apalagi, nama Kaesang kini sedang digadang-gadang mendampingi Budi Djiwandono di Pilkada Jakarta. 

"(Gugatan) untuk semua. Bukan hanya demi Mas Kaesang. Ini kan juga sama ketika kami melakukan gugatan ke MK terkait batas umur capres dan cawapres. Ketika itu seolah-olah diarahkan hanya untuk Mas Gibran," tutur dia.

Teddy berdalih, Pilkada 2024 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Sehingga tuduhan bahwa gugatan itu diajukan Partai Garuda demi kepentingan Kaesang, tidak masuk akal.

1. Partai Garuda beralasan ajukan gugatan batas usia cagub demi kepentingan anak muda di dunia politik

Ketua Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana (sebelah kiri). (www.instagram.com/@partaigaruda)

Sementara, Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Yohanna Murtika, beralasan partai tempatnya bernaung mengajukan permohonan perubahan batas usia cagub ke MA agar anak muda tidak dibatasi ketika beraktivitas di dunia politik. Partai Garuda, kata dia, mendorong agar anak muda diberi kesempatan yang sama dalam berpolitik praktis. 

"Kami dari Partai Garuda yang memiliki mayoritas anak-anak muda, sudah jelas memiliki tujuan bagaimana anak-anak muda ini bisa memiliki kesempatan yang sama. Jangan sampai ruang anak muda dibatasi oleh usia," ujar Yohanna kepada media di Jakarta, kemarin. 

Menurut Yohanna, saat ini anak muda cenderung apatis terhadap politik, karena untuk bisa terjun ke dunia politik dibatasi usia. 

"Alhasil, mereka tidak mau tahu karena mereka selalu dikerdilkan. Salah satunya disebabkan masalah usia," tutur dia. 

2. Proses sidang dilakukan tiga hari dan tertutup

Informasi perkara nomor 23 P/HUM/2024 soal batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur. (Tangkapan layar situs MA)

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah hanya dalam waktu tiga hari. Mengutip situs resmi MA, perkara mulai disidangkan 27 Mei 2024 dan diputus hakim agung pada 29 Mei 2024. 

Sementara, pemohon memasukan gugatan pada 23 April 2024. Pemohon diketahui bernama Ahmad Ridha Sabana, yang merupakan Ketua Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Partai tersebut mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. 

Ketika dikonfirmasi, juru bicara MA Suharto mengatakan, proses uji materi terkait batas usia calon kepala daerah sudah sesuai asas ideal suatu lembaga peradilan. Asas ideal tersebut salah satunya, putusan dijatuhkan secara cepat. 

"Asas yang ideal itu yang cepat karena prinsip pengadilan mengutamakan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Jadi, cepat itu, ya sudah ideal," ujar Suharto, kemarin.

Sementara, sidang perkara tersebut dipimpin Yulius. Kemudian, didampingi dua hakim, yaitu Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi. 

3. PKPU yang lama dianggap merugikan warga negara atau parpol karena tak bisa usung calon kepala daerah

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

IDN Times mendapatkan salinan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 setebal 63 halaman. Hakim agung menilai, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan penghitungan usia calon kepala daerah pada saat penetapan pasangan calon (paslon) merugikan warga negara.

Ketentuan itu dinilai tidak memberikan keadilan dan tak memiliki kesesuaian dengan prinsip kepastian hukum. 

"Oleh karenanya, guna menghindari perubahan tafsir atas konsep hukum dan peraturan perundang-undangan perihal penghitungan usia calon kepala daerah, MA perlu memberikan pendapat perihal kapan dimulainya penghitungan usia bagi calon kepala daerah," demikian isi pertimbangan dalam putusan MA, yang dikutip kemarin.

Hakim agung menilai penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah, harus dihitung sejak tanggal pelantikan. Sementara aturan yang ditulis KPU menentukan usia calon kepala daerah di momen penetapan paslon. 

"Apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, maka terdapat potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan berusia 30 tahun bagi gubernur atau wakil gubernur," tutur hakim agung. 

Apalagi, bila usia minimum itu dicapai usai tahapan penetapan pasangan calon. Hakim agung bahkan turut memasukan argumen bahwa PKPU memangkas kesempatan anak-anak muda untuk ikut membangun bangsa dan negara. 

"PKPU itu hanya menggambarkan pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 2016 dari sisi KPU sebagai termohon. Tetapi tidak menggambarkan keseluruhan original intent yang terkandung di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016," tutur MA. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us