Jakarta, IDN Times - Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo tidak bisa langsung dijadikan tersangka dugaan pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak ada pidana awalnya. Namun, hal ini akan berbeda ketika ilicit enrichment berlaku di Indonesia.
Tunggu dulu, buat kamu yang masih asing dengan istilahnya, ilicit enrichment adalah fenomena penambahan kekayaan penyelenggara negara yang gak wajar.
"Andaikan ada illicit enrichment, itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin bisa langsung (diproses hukum). Enggak lagi dengan cara konvensional," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan yang dikutip pada Senin (6/3/2023).