Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo tidak bisa langsung dijadikan tersangka dugaan pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak ada pidana awalnya. Namun, hal ini akan berbeda ketika ilicit enrichment berlaku di Indonesia.

Tunggu dulu, buat kamu yang masih asing dengan istilahnya, ilicit enrichment adalah fenomena penambahan kekayaan penyelenggara negara yang gak wajar.

"Andaikan ada illicit enrichment, itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin bisa langsung (diproses hukum). Enggak lagi dengan cara konvensional," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan yang dikutip pada Senin (6/3/2023).

1. Wakil Ketua KPK nilai konsep ilicit enrichment seharusnya bisa diterapkan di RI

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (IDN Times/Aryodamar)

Nawawi menilai konsep illicit enrichment itu seharusnya bisa dilakukan di Indonesia karena Indonesia merupakan negara peserta United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah mewajibkan penyelenggara negaranya menandatangani ratifikasi. Namun, kebijakan yang ada belum bisa memidanakan pejabat mendadak kaya raya.

"Illicit enrichment sebagai satu ketentuan pidana. tetapi Undang-Undang Tipikor kita ini kan masih banyak yang seharusnya direkomendasikan oleh UNCAC harus dimasukkan, belum ada," ujar Nawawi.

2. Konsep ilicit enrichment pernah nyaris masuk UU

Editorial Team

EditorAryodamar