Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Rahmat Effendi (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Suhartono (Lurah Kalibaru) dan Sakum Nugraha (Lurah Jatiasih), sebagai saksi dalam dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Keduanya diperiksa mengenai dugaan pemotongan sejumlah uang oleh politikus Partai Golkar itu.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pemotongan baik anggaran kelurahan maupun dana pribadi dari para Lurah di Pemkot Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (11/2/2022).

1. Rahmat Effendi diduga kumpulkan uang dari para ASN Pemkot Bekasi

Tumpukan uang bukti dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi senilai Rp3 miliar (dok. Humas KPK)

Selain itu, KPK meduga Rahmat Effendi meminta anak buahnya mengumpulkan uang dari ASN Pemkot Bekasi tanpa aturan yang jelas. Untuk mengonfirmasi hal tersebut, KPK memeriksa Dinas Faisal Badar selaku Kepala Bapelitbangda Kota Bekasi.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan penganggaran untuk Polder 202 dan dugaan adanya perintah tersangka RE untuk melakukan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkot tanpa adanya kejelasan aturan," ujar Ali.

2. Rahmat Effendi jadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada 2022

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di