Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga resmi negara yang bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu). Mereka bertugas sesuai dengan UU nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum dan pasal 2 keputusan presiden nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi serta Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum. Di dalam pasal itu turut dijelaskan mengenai tugas dan kewenangan KPU.
Sayangnya, di dalam penyelenggaraan pemilu, pasti selalu saja ada tudingan institusi itu tidak netral. Padahal, seharusnya sebagai wasit, mereka harus bersikap tidak memilih salah satu kubu.
Teranyar, KPU dibiarkan sengaja tutup mata terhadap adanya kedatangan tujuh kontainer asal Tiongkok yang berisi 70 juta surat suara yang sudah dicoblos. Ketua KPU, Arief Budiman, memastikan rumor itu hoaks belaka.
Sebagai tindak lanjut, Arief kemudian melaporkan penyebar hoaks tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Lalu, apa lagi tuduhan miring yang pernah dialamatkan ke KPU?