Jakarta, IDN Times - Petisi berisi penolakan terhadap RKUHP ramai bergulir di Twitter sejak Senin malam (29/1). Petisi berisi kekhawatiran masyarakat akan adanya kriminalisasi terhadap privasi warga negara dalam pembahasan pasal-pasal kesusilaan RKUHP di parlemen.
Salah satunya adalah pasal tentang zina, perluasan makna zina tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 484 ayat (1) huruf e RUU KUHP yang berbunyi "Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dipidana 5 tahun penjara".
Sesuai RUU KUHP tersebut, menurut isi di dalam petisi, semua orang bisa melaporkan perbuatan zina orang lain, sehingga bisa meningkatkan persekusi dan budaya main hakim sendiri. Serta, membuat takut para perempuan dan anak-anak yang menjadi korban pemerkosaan dan eksploitasi seksual, namun tidak memiliki bukti untuk melapor, karena takut dikenai pidana.