Rapat Lanjutan Komnas TPPU Dimulai, Komisi III DPR Tagih Data Rp349 T

Jakarta, IDN Times - Rapat lanjutan Komisi III DPR dengan Komisi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (Komnas TPPU) digelar pada Selasa (11/4/2023) dan dihadiri oleh tiga pejabat. Mereka adalah Ketua Komnas TPPU, Mahfud MD, Sekretaris Komnas TPPU, Ivan Yustiavandana dan anggota Sri Mulyani.
Salah satu agenda rapat pada siang ini yaitu untuk menjelaskan adanya perbedaan data yang pernah dipaparkan oleh Mahfud dan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Rapat yang dimulai sekitar pukul 14.15 WIB dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Namun, jumlah anggota Komisi III DPR yang ikut lebih sedikit dibandingkan rapat pada 29 Maret 2023 lalu, yakni 27 orang.
"Di dalam rapat kemarin, Ketua Komite TPPU memberikan penjelasan bahwa tidak terdapat perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu, tapi Ketua Komite TPPU belum menjabarkan secara keseluruhan," ungkap Sahroni di awal pembukaan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada hari ini.
Ia juga menyebut bahwa Mahfud bakal memberikan daftar penyampaian surat Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pada periode 2009 hingga 2023. Selain itu, komisi III DPR juga dijanjikan berita acara penyerahan surat yang diserahkan secara langsung pada November 2017. Namun, politikus Partai Nasional Demokrat itu menyebut Mahfud belum menyerahkan data tersebut kepada Komisi III DPR.
Sementara, Mahfud langsung merespons permintaan Sahroni dengan menyebut akan ada pihak yang mengantarkan data tersebut ke pimpinan Komisi III DPR. "Nanti, akan ada orang yang mengantar ke depan karena datanya disegel," kata Mahfud.
Di dalam rapat tersebut, Komnas TPPU juga diminta untuk menjelaskan hasil rapat yang dilakukan di kantor PPATK pada Senin (10/4/2023).
1. Mahfud kembali tegaskan tidak ada perbedaan data yang disajikan Kemenko Polhukam dan Kemenkeu
Mahfud membuka rapat dengan menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukam dengan Kementerian Keuangan. Sebab, kedua instansi itu mendapatkan datanya dari sumber primer PPATK.
Mahfud kemudian menjelaskan dari 300 surat tersebut berisi 200 Laporan Hasil Analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikirim ke Kementerian Keuangan dengan agregat Rp275 triliun. "Lalu, 200 LHA/LHP dikirim ke Kemenkeu dengan agregat Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Rp275 triliun. Lalu, 92 LHA/LHP, seharusnya pro aktif PPATK, dengan nilai agregat LKTM mencapai Rp275 triliun," kata Mahfud.
Lalu, ada 108 LHA/LHP yang merupakan permintaan dari Kemenkeu. "Nilai agregat LKTM mencapai lebih dari Rp39 triliun," tutur dia.
Kemudian, ada 100 LHA/LHP dengan rincian data lalu dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) di luar Kemenkeu. Sebanyak 99 LHA/LHP dikirim ke lembaga lain dengan nilai agregat LKTM Rp74 triliun. Usai rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 lalu, Komnas TPPU kemudian menggelar serangkaian pertemuan pada periode 4 April hingga 10 April di Kemenkeu, Kemenko Polhukam dan PPATK.
"Pertemuan itu menghasilkan kesimpulan tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU pada RDPU 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan yang disampaikan dalam RDPU Komisi XI," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
2. LHA/LHP yang ditujukan ke Kementerian Keuangan belum semuanya ditindaklanjuti
Lebih lanjut, dari 300 LHA/LHP dari periode 2009-2023, baru sebagian yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan dan penegak hukum. "Sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh Kemenkeu dan APH," kata Mahfud.
Kemenkeu disebut Mahfud sudah menyelesaikan LHA yang menyangkut administrasi terhadap ASN yang terbukti telah melanggar ketentuan di dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. "Kemenko akan menindaklanjuti dugaan TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2010," kata dia.
3. Komnas TPPU bakal menuntaskan dugaan transaksi pencucian uang Rp189 triliun
Mahfud juga menyebut bahwa komnas TPPU bakal terus mengawal dugaan TPPU dengan nilai Rp189 triliun. Ini merupakan transaksi dugaan penyelundupan emas dari luar negeri ke Indonesia. Sementara, menurut Kemenkeu, itu merupakan transaksi ekspor.
"Komite TPPU berkomitmen mengawal langkah hukum yang akan dilakukan Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk proses hukum," ujarnya.
Selain itu, Mahfud menyebut Komite TPPU bakal membentuk satgas atau tim gabungan untuk menindak lanjuti LHA/LHP dengan nilai agregat Rp349 triliun. "Kami juga mendorong case building atau mengusut kasusnya dari awal. Nanti dimulai dari LHP Rp189 triliun," katanya.