Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud dan Menkeu Lanjutkan Rapat Bahas Rp349 T di DPR Hari Ini

Menko Polhukam, Mahfud MD salam komando dengan Menkeu Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan pada 11 Maret 2023. (www.instagram.com/@smindrawati)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komnas TPPU), Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bakal menghadiri rapat lanjutan bersama Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023). Rapat bakal digelar mulai pukul 14.00 WIB, untuk melanjutkan pembahasan dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. 

"Selasa, ya kami (Komisi Nasional TPPU) akan hadir di rapat Komisi III DPR," ungkap Mahfud usai menggelar rapat di kantor Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Senin (10/4/2023). 

Selain Mahfud dan Sri Mulyani, rapat pada siang nanti juga bakal dihadiri Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Dalam rapat terakhir yang digelar pada 29 Maret 2023, pembahasan berlangsung selama nyaris delapan jam. Bahkan, 51 anggota Komisi III hadir secara fisik duduk di ruang rapat. 

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengatakan rapat dengan Komite Nasional Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tetap dijadwalkan hari ini mulai pukul 14.00 WIB. "Jadi, dong pada pukul 14.00 WIB. Ini lanjutan dari rapat yang sebelumnya," kata dia. 

Lalu, apa yang bakal menjadi sorotan anggota Komisi III DPR dalam rapat pada siang nanti?

1. Anggota Komisi III bakal tanyakan tindak lanjut dari data transaksi Rp349 triliun

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman (Youtube.com/DPR RI)

Sementara, ketika dikonfirmasi, anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan soal perbedaan data antara Menko Polhukam dengan Menteri Keuangan. Salah satu perbedaan data itu menyangkut transaksi mencurigakan yang terkait langsung dengan pegawai di Kemenkeu. 

Sri Mulyani sempat menyebut nominal transaksi itu hanya Rp3,3 triliun. Tetapi, Mahfud mengungkap nominalnya justru mencapai Rp35 triliun. 

"Kami sudah dapat penjelasan dari kedua belah pihak, perbedaan itu kan di-breakdown. Oke, perbedaan breakdown, tapi tindak lanjutnya seperti apa? Itu yang kami ingin tahu," kata politikus Partai Gerindra itu. 

Dalam rapat sebelumnya, Habiburokhman mendorong agar dibentuk pansus hak angket untuk menelusuri transaksi Rp349 triliun. Namun, usulan pansus hak angket itu sempat ditolak Ketua Komisi III DPR, Bambang "Pacul" Wuryanto.

Sementara, Mahfud menyampaikan, di kantor PPATK tidak mungkin ada perbedaan data lantaran data primernya bersumber dari pihak yang sama, yakni PPATK. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menjelaskan, data itu terlihat berbeda karena cara penyajian datanya berbeda. 

"Keseluruhan LHA (Laporan Hasil Analisis)/LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) mencapai 300 surat dengan total transaksi  agregat mencapai Rp349.874.187.502.987," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Kemenko Polhukam, kata Mahfud, mencantumkan semua Laporan Hasil Analisis/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHA/LHP) yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik itu LHA atau LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu. Selain itu, Kemenko Polhukam juga membeberkan LHA/LHP yang sudah diserahkan ke penegak hukum, lalu dibagi menjadi tiga klaster berbeda. 

"Sedangkan, Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima. Mereka tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait (transaksi) pegawai Kemenkeu," tutur dia. 

2. Mahfud dan Sri Mulyani sepakat membentuk satgas pengusutan transaksi mencurigakan Rp349 triliun

Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Mahfud menyebut, pihaknya sepakat Komnas TPPU membentuk satgas dan menelusuri transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Akan ada sejumlah instansi yang dilibatkan di dalam satgas tersebut, mulai dari PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, OJK, BIN hingga Kemenko Polhukam. 

"Kami akan melakukan case building dan bakal memprioritaskan LHP dengan nilai paling besar yakni Rp189 triliun karena telah menjadi perhatian masyarakat," kata Mahfud. 

Menurut informasi, satgas itu bakal resmi dibentuk usai libur Idulfitri. 

3. Kemenkeu bakal memproses hukum pegawainya sesuai UU Tindak Pencucian Uang

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sementara, Kemenkeu menyebut telah menyelesaikan sebagian besar LHA atau LHP terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Namun, Sri Mulyani baru menjatuhkan sanksi administratif terkait disiplin pegawai negeri sipil. ASN yang diduga terlibat dalam transaksi mencurigakan itu belum diproses hukum. 

Maka, Kemenkeu berjanji bakal menindak lanjuti tindak pidana asal (TPA) dan dugaan TPPU yang dilakukan pegawainya terkait transaksi mencurigakan. Salah satu perbuatan yang disebut TPA yakni korupsi. Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Mahfud, total ada 491 pegawai Kemenkeu yang diduga terlibat transaksi keuangan mencurigakan itu. 

"Kemenkeu akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya," tutur Mahfud.

 

Penasaran dengan isu-isu pemilu dan gonjang ganjing capres cawapres Pilpres 2024? Baca selengkapnya di sini

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us