Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta, masih terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta.
Raperda ini nampaknya menuai kontra di kalangan masyarakat. Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, menghargai upaya Pemprov Jakarta dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui Raperda KTR. Namun, ia menilai rokok elektrik dengan rokok yang dibakar tidak boleh disamakan.
"Rokok elektrik memiliki karakteristik dan profil risiko yang berbeda dari rokok yang dibakar, sehingga seharusnya tidak diperlakukan setara dalam kebijakan yang sudah berlaku secara nasional atau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024," ujarnya dalam keterangan, Senin (23/6/2025).