Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR: Industri Rokok Legal Sekarang Sedang dalam Kondisi Terpojok

Rokok ilegal.jpg
Rokok ilegal disita Bea dan Cukai bersama Kejaksanaan dan Satpol PP Kabupaten Bogor dirilis ke publik, Jumat (13/6/2025). Linna Susanti/IDN Times
Intinya sih...
  • DPR koordinasi ke kepala daerah
    • Fenomena rokok ilegal berdampak pada petani tembakau lokal
    • Gudang Garam tidak beli tembakau lokal karena tekanan bisnis
    • Kenaikan harga rokok legal membuat industri terancam kolaps
    • Kepala daerah surati Dirjen Bea dan Cukai
      • Bupati Temanggung minta audiensi terkait penghentian pembelian tembakau oleh Gudang Garam
      • Penyerapan tembakau lokal anjlok, mengancam mata pencaharian ribuan petani

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto mengatakan, kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok menjadi celah maraknya rokok ilegal di Indonesia. Akibatnya, industri rokok legal kini semakin terpuruk.

Menurut Sofwan, kebijakan cukai yang terus meningkat merupakan respons pemerintah terhadap ratifikasi konvensi internasional pengendalian tembakau. Namun sayangnya, langkah ini justru menciptakan celah bagi maraknya peredaran rokok ilegal.

“Industri rokok legal sekarang ini sedang dalam kondisi terpojok. Kinerja perusahaan menurun, penjualan menurun, dan stok masih tinggi. Bahkan Gudang Garam tahun ini tidak membeli tembakau dari Temanggung,” ujar Sofwan dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

“Ketika harga rokok legal naik karena cukai, masyarakat beralih ke rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah. Sebagian besar rokok ilegal ini datang dari China dan masuk ke pasar Indonesia tanpa cukai,” sambung dia.

1. DPR koordinasi ke kepala daerah

IMG-20250619-WA0045.jpg
Sidak rokok ilegal di Kabupaten Tabanan (Dok.IDNTimes/Satpol PP Tabanan)

Sofwan mengungkapkan, fenomena ini berdampak langsung pada petani tembakau lokal. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Bupati Temanggung untuk menjaga keberlangsungan industri tembakau daerah, termasuk upaya melakukan pendekatan ke industri rokok terkait penyerapan hasil panen.

Meski begitu, Sofwan mengaku hasilnya cukup mengejutkan. Salah satu produsen besar, Gudang Garam, memutuskan tidak membeli tembakau lokal tahun ini karena tekanan bisnis internal dan eksternal.

“Ini sangat mengkhawatirkan bagi para petani. Temanggung itu salah satu lumbung tembakau nasional,” ucapnya.

Sofwan menilai, meski pada 2025 ini tidak ada kenaikan cukai, dampak dari kebijakan sebelumnya masih sangat terasa.

“Ini seperti akumulasi sakit yang terus menumpuk. Kalau kemarin flu ringan, sekarang sudah akut. Kalau penindakan terhadap rokok ilegal tidak serius, industri kita bisa kolaps,” tegasnya.

2. Kepala daerah surati Dirjen Bea dan Cukai

Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (09/05). (Dok Bea Cukai)
Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (09/05). (Dok Bea Cukai)

Sebelumnya, Bupati Temanggung, Agus Setyawan melayangkan surat kepada Dirjen Bea dan Cukai untuk meminta audiensi terkait dampak penghentian pembelian tembakau oleh PT Gudang Garam yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun per tahun. Langkah ini diambil sebagai respons atas anjloknya penyerapan tembakau lokal yang mengancam mata pencaharian ribuan petani di Temanggung dan sekitarnya.

“Kami sudah bersurat ke Bea Cukai. Isinya permohonan audiensi untuk menyampaikan langsung kondisi di lapangan serta meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan yang ada,” ujar Agus dalam keterangannya.

3. Posisi tawar petani semakin lemah

Petani tembakau di Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun pilih panen dini. IDN Times/ Riyanto.
Petani tembakau di Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun pilih panen dini. IDN Times/ Riyanto.

Agus pun menyoroti posisi tawar petani tembakau yang kian melemah. Terlebih sejak tahun 2024, Gudang Garam diketahui menghentikan pembelian tembakau baru dari kawasan Temanggung. Perusahaan yang biasanya menyerap lebih dari 450 ribu keranjang tembakau dengan estimasi nilai pembelian lebih dari Rp1 triliun ini tidak lagi menjadi penopang utama petani di wilayah ini.

“Kondisi ini membuat posisi tawar petani sangat lemah. Meskipun hasil panen masih bisa diserap pabrikan lain seperti Djarum, Nojorono, atau Sukun, volume pembelian mereka tidak mencukupi,” beber dia.

Agus juga telah melakukan kunjungan langsung ke beberapa perusahaan rokok besar. Tujuannya adalah mencari peluang agar pabrikan tetap bisa menyerap tembakau Temanggung.

Agus menilai salah satu penyebab utama turunnya penyerapan tembakau adalah kebijakan kenaikan cukai rokok yang berdampak pada turunnya daya beli masyarakat dan meningkatnya peredaran rokok ilegal.

“Faktanya, rokok ilegal justru tumbuh subur. Negara tidak dapat pemasukan cukai, petani tidak laku panennya, buruh pabrik pun was-was,” kata perwakilan Pemkab.

Menurut Agus, produksi tembakau di Temanggung mencapai sekitar 11 ribu ton per tahun, belum termasuk suplai dari daerah sekitar seperti Wonosobo, Kendal, Magelang, dan Boyolali. Totalnya diperkirakan lebih dari 20 ribu ton per tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us