Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapur Usulan Pergantian Ketua DPRD DKI Tidak Dihadiri Khoirudin
Rapat Paripurna DPRD DKI Kamis (30/4/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta membahas pergantian Ketua DPRD periode 2024-2029 tanpa kehadiran Khoirudin, yang digantikan berdasarkan SK DPP PKS tertanggal 2 April 2026.
  • DPRD DKI menyetujui usulan penggantian Khoirudin dan mengumumkan Suhud Alynudin dari Fraksi PKS sebagai calon Ketua DPRD baru untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
  • Sebelum rapat ditutup, anggota Fraksi PKB sempat meminta Suhud menyatakan kesanggupan menjabat, namun pimpinan sidang menolak karena tidak diatur dalam tata tertib rapat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2 April 2026

Dewan Pengurus Pusat PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 179/S-K/P/DPP-PKS/2026 yang berisi usulan pergantian Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta.

30 April 2026

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta digelar untuk membahas usulan pergantian Ketua DPRD. Khoirudin tidak hadir, dan rapat dipimpin oleh Ima Mahdiah. Dalam rapat itu, DPRD menyetujui pergantian Khoirudin serta mengumumkan Suhud Alynudin sebagai calon pengganti untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta penggantian usulan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2024-2029 tidak dihadiri oleh Khoirudin.

Dalam rapat tersebut, DPRD DKI menyetujui pergantian Khoirudin serta mengumumkan Suhud Alynudin sebagai calon pengganti Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah tidak mengetahui alasan Khoirudin tidak menghadiri Rapur hari ini.

"Saya kurang tahu, tapi beliau menyampaikan telepon ke saya minggu lalu tentang meminta saya yang memimpin rapat paripurna pada hari ini," ucap Ima di Gedung DPRD, Kamis (30/4/2026).

1. Usulan pergantian Khoirudin sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI berdasarkan SK PKS

Rapat Paripurna DPRD DKI Kamis (30/4/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dalam rapat paripurna tersebut, pimpinan sidang Ima Mahdiah menyampaikan usulan pergantian H. Khoirudin sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat PKS Nomor 179/S-K/P/DPP-PKS/2026 tertanggal 2 April 2026.

"Selanjutnya, kami ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini: Apakah usul pergantian Saudara Drs. H. Khoirudin, M.Si. sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat disetuju," ucap Ima pada peserta rapat.

"Setujuuuu!" disertai suara ketukan palu sidang.

2. Rapur DPRD setujui Suhud gantikan Khoirudin

Rapat Paripurna DPRD DKI Kamis (30/4/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Selain menyetujui pergantian Khoirudin, rapat paripurna juga mengumumkan Suhud Alynudin sebagai calon pengganti Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Nama Suhud selanjutnya akan diusulkan untuk peresmian pengangkatannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami umumkan usul pergantian Saudara Drs. H. Khoirudin, M.Si. digantikan oleh Saudara Suhud Alynudin, S.IP., M.Si. sebagai calon pengganti Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, untuk diusulkan peresmian pengangkatannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DKI Jakarta sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2024-2029," kata Ima.

3. Interupsi kesiapan Suhud

Rapat Paripurna DPRD DKI Kamis (30/4/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelum rapat ditutup, sempat terjadi interupsi dari anggota Fraksi PKB Fuadi yang meminta Suhud Alynudin menyatakan kesanggupannya menggantikan Khoirudin.

"Pimpinan, interupsi! Interupsi sebelum doa, Fuadi. Sebelum doa dimulai, saya mewakili Fraksi PKB ingin meminta kepada Saudara Suhud Alynudin untuk menyatakan kesanggupannya menggantikan Saudara Khoirudin. Terima kasih," ucap Fuadi.

Namun, Ima menyatakan hal tersebut tidak dapat dilakukan karena tidak diatur dalam tata tertib rapat.

“Ya, Pak Fuadi, karena tidak ada di aturan, jadi tidak bisa dijawab,” ujar Ima

Editorial Team