Jakarta, IDN Times - Persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, akan dilanjutkan hari ini, Selasa (18/6), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda hari ini adalah pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak Ratna.
Ratna Sarumpaet sebelumnya dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Untuk menghadapi tuntutan ini, lebih dari 100 lembar catatan pledoi atau pembelaan akan dibacakan Ratna dalam sidang.