Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa gelar demo di MA, Senin 6/5/2024)/dok
Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa gelar demo di MA, Senin 6/5/2024)/dok

Jakarta, IDN Times - Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), diduga akibat sengketa merek yang dimenangkan pihak Mohindar H.B di pengadilan.

Menangapi hal tersebut, kuasa hukum Mohindar, Bogintha Semibiring, menegaskan adanya gelombang PHK yang terjadi di perusahaan tersebut tidak ada kaitan dengan sengketa merek.

"Berdasarkan pemberitaan yang beredar bahwa karena sengketa merek ini, banyak karyawan yang harus di-PHK, pabriknya akan ditutup. Kami pikir ini tidak ada korelasi langsung sengketa merek ini dengan kejadian PHK dan penutupan pabrik," ujar Bogintha di Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

1. Gelombang PHK sudah terjadi sebelum sengketa merek

Kuasa hukum Mohindar, Bogintha Semibiring di Jakarta

Bogintha menegaskan gelombang PHK tersebut sudah terjadi sebelum sengketa merek antara Mohindar dengan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra.

"Justru faktanya banyak sengketa ketenagakerjaan terkait PHK yang terjadi sebelum sengketa merek ini, contohnya di 2021 dengan nomor kasus 319 yang merupakan kasus 38 pekerja yang di-PHK," katanya.

2. Awal sengketa merek Polo

Demo sengketa merek Polo di MA/dok

Sengketa merek ini berawal dari Mohindar yang membeli merek tersebut dari Jon Whiteley berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) pada 1986, dan diperpanjang hak atas merek sampai 5 Juli 2003. Namun, PT Manggala Putra Perkasa membeli merek tersebut dari Jon Whiteley yang sebenarnya sudah tidak dimiliki. 

PT Manggala Putra Perkasa menggugat Mohindar atas AJB palsu, namun pada proses hukum gugatan tersebut gugur setelah dilakukan pencocokan lapkrim di Mabes Polri. 

Proses hukum berlangsung alot, tidak hanya atas nama PT Manggala Putra Perkasa, atas nama perusahaan lain juga turut menggugat Mohindar H.B. hingga 2022. Padahal, Mohindar diputuskan sebagai pemilik merek Polo by Raplh Lauren beserta Logo melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1776 /K/Pdt/1996 yang diputus pada 1997.

Hal ini dipertegas dengan putusan MA pada 14 Maret 2024, yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK).

3. Karyawan minta sengketa merek ditinjau kembali

Demo sengketa merek Polo di MA/dok

Sebelumnya, ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 8 Mei 2024.

Mereka menuntut agar salah satu hakim MA yang mengadili sengketa merek di tahap peninjauan kembali (PK) diganti, dalam perkara peninjauan kembali (PK) Fahmi Babra melawan Mohindar HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024

"Kita mem-follow up apa yang kita audiensikan Senin kemarin. Terkait permintaan kita mengganti hakim yang mengadili atas nama Rahmi Mulyati" ujar perwakilan aliansi karyawan Janli Sembiring kepada wartawan, Rabu, 8 Mei 2024.

Editorial Team