Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution, mengatakan tak mau 'bunuh diri' dengan tetap berada di dalam kubu itu usai keluar putusan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Maret 2021. Ia menjelaskan memilih mundur bukan karena gentar usai kepengurusan Demokrat Moeldoko ditolak, melainkan tak ikut dilibatkan dalam proses hukum sejak lama.
Padahal, awalnya ia diminta mengurus persoalan hukum di parpol berlambang mercy versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang itu. Salah satu proses yang tak melibatkannya yaitu ketika mengajukan dokumen ke Kemenkum HAM.
"Saya sudah pernah tanya ke Darmizal (salah satu pendiri Demokrat) dan kawan-kawan, mana pengajuan (dokumen KLB) ke Kemenkum HAM. Tapi, gak mau (menyerahkan) karena kelihatannya masih berebut untuk jabatan-jabatan. Itu dugaan saya," ungkap Razman kepada IDN Times di kantornya di kawasan Rasuna Said, Kuningan, pada Selasa, 6 April 2021.
Terkait penentuan jabatan, semula Razman ditempatkan sebagai ketua badan komunikasi publik. Lalu, digeser menjadi ketua bidang advokasi dan hukum.
"Bagi saya itu lebih nyaman. Tapi, kalau saya sudah diberi jabatan di bidang advokasi hukum, jangan lagi saya digeser. Jangan juga kewenangan orang diamputasi," tutur pria yang sudah menjadi pengacara selama puluhan tahun itu menyindir Darmizal.
Ia mengatakan memilih keluar dari Demokrat kubu Moeldoko bukan berarti tak lagi menghormatinya. Tetapi, kebenaran yang semula ia cari di Demokrat versi KLB tak ditemukan. Apalagi, ia melihat kecil kemungkinan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengabulkannya.
"Apa dokumen yang mau saya serahkan di persidangan kalau di Kemenkum HAM saja secara administrasi umum sudah tak diakui. Jadi, saya harus katakan peluang itu (untuk menang) tipis dan saya gak mau bunuh diri," katanya.
Apa isi gugatan yang diajukan oleh kubu Moeldoko ke PN Jakpus pada 5 April 2021?