Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gugat ke PN Jakpus, Demokrat Kubu Moeldoko Tuntut Ganti Rugi Rp100 M

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat kubu Moeldoko akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 April 2021. Berbeda dengan kubu Agus Harimurti Yudhonoyo (AHY), dokumen gugatan yang disusun usai keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) disampaikan tanpa memberikan notifikasi ke media.

Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, membenarkan gugatan sudah dilayangkan ke PN Jakpus. Ada tiga poin yang dituntut dalam gugatan tersebut. Pertama, mereka meminta agar PN Jakpus membatalkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020, karena dianggap telah melanggar undang-undang baik formil maupun materiil. 

"Kedua, kami meminta PN Jakpus membatalkan demi hukum akta notaris AD/ART 2020 dan susunan pengurus DPP (yang dihasilkan dari kongres 2020). Ketiga, kami meminta ganti rugi senilai Rp100 miliar kepada kubu AHY," ungkap Rahmad melalui pesan pendek kepada IDN Times, Rabu (7/4/2021).

Rahmad menjelaskan ganti rugi senilai Rp100 miliar akan diberikan kepada seluruh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) di Indonesia. "Karena kan mereka selama diminta untuk nyetor ke pusat," katanya. 

Apa tanggapan Partai Demokrat kubu AHY ketika tahu AD/ART 2020 digugat ke pengadilan? Bagaimana peluang kemenangan kubu Moeldoko usai kepengurusannya ditolak Kemenkumham?

1. AHY siap hadapi gugatan kubu Moeldoko karena yakin mereka tak punya dasar hukum

instagram.com/agusyudhoyono

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu siap menghadapi gugatan Moeldoko di pengadilan. AHY mengaku percaya diri lantaran kepengurusan yang dihasilkan dari KLB di Deli Serdang tak diakui Kemenkumham pada 31 Maret 2021.

"Gerombolan Moeldoko itu tuntutannya tak jelas ujung pangkalnya. Legal standing saja mereka tidak punya. Prosedur dan aturannya saja mereka tidak tahu. Mereka itu bukan siapa-siapa dan hanya segerombolan liar yang mengaku-aku sebagai Partai Demokrat," ungkap Herzaky melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada Selasa, 6 April 2021. 

Ia bahkan menuding kubu Moeldoko terlihat terus-menerus mencari perhatian publik atau pansos, dengan tetap menggunakan atribut parpol berlambang mercy itu. Ia pun mendorong agar Partai Demokrat kubu Moeldoko alih-alih membuat kegaduhan di ruang publik, lebih baik membantu pemerintah dan rakyat yang sedang kesulitan menghadapi pandemik serta bencana. 

default-image.png
Default Image IDN

2. Peluang kubu Moeldoko menang di pengadilan sangat tipis

default-image.png
Default Image IDN

Sementara, dari sudut pandang eks Ketua Advokasi dan Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution, kecil kemungkinan gugatan itu akan dikabulkan majelis hakim PN Jakpus. Sebab, di tahap administrasi hukum umum Kemenkumham saja, kubu Moeldoko sudah tidak lolos. 

"Jadi, dokumen apa yang mau saya serahkan di persidangan, seandainya saya masih ada di sana," ujar Razman saat ditemui IDN Times di kantornya kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 April 2021. 

"Saya harus katakan peluang itu (menang) tipis dan saya gak mau bunuh diri (dengan tetap ada di Partai Demokrat kubu Moeldoko). Oleh sebab itu seharusnya Pak Ketum (Moeldoko) diberikan angka-angka yang konkret," tutur dia. 

Razman pun menyayangkan pada orang-orang di sekitar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu, karena tidak memberikan gambaran utuh mengenai kondisi Demokrat versi KLB. Dia mengklaim meski Moeldoko masih duduk sebagai KSP, namun tidak ada cawe-cawe Istana dalam konflik dualisme kepemimpinan Demokrat. 

"Selama saya mengenal Pak Moeldoko dan ikut di KLB, tidak pernah sekalipun ada intervensi kekuasaan (Istana)," kata dia. 

3. Menkumham Yasonna dongkol kepada AHY karena tuding pemerintah ikut campur

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berada di lobi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1). Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi KTP elektronik dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR untuk tersangka Anang Sugiana Sugihardjo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Di sisi lain, penolakan Menkumham mengakui Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang menjadi jawaban langsung atas tudingan yang selama ini diarahkan ke Istana. Selama ini, muncul tudingan pemerintah akan mengakui Demokrat kubu Moeldoko meski dilakukan tanpa memenuhi aturan berlaku. Bahkan, Menkumham Yasonna sempat merasa dongkol bolak-balik dituduh demikian. 

"Saya sudah sampaikan ketika Pak SBY dan orang-orangnya, lalu ada Andi Arief, termasuk AHY ikut mengirimkan surat ke Istana, kami sudah (merasa) dongkol banget. Nama saya dicatut dan disebut ada pertemuan dengan Moeldoko (sebelum diambil keputusan)," ujar Yasonna dalam saluran YouTube Karni Ilyas yang diunggah pada 2 April 2021. 

Menteri dari PDI Perjuangan itu mengaku ia pasti bertemu dengan Moeldoko di Istana lantaran sering menghadiri rapat bersama. "Tapi kami tidak pernah membicarakan soal itu (KLB Deli Serdang)," kata Yasonna. 

Sejak awal, ia menegaskan akan bertindak sesuai aturan yang ada di undang-undang dan AD/ART Partai Demokrat. Ia menjelaskan di dalam menilai keabsahan KLB, maka ada dua poin yang disorot. Pertama, pendaftaran kepengurusan parpol dan kedua, bila ada perubahan AD/ART maka harus merujuk ke UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011, tentang parpol. 

"Kami kan sudah katakan akan konsisten (dalam mengambil keputusan). Tetapi, jangan dong belum ada KLB saja lalu menuding kami. Kalau melihat dari segi gondoknya, ya kami gondok banget ke kubu AHY," tutur Yasonna. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us