Jakarta, IDN Times - DPR di hadapan masyarakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang pada Selasa 12 April 2022. Euforia pengesahannya terasa di berbagai sisi, salah satunya terdengar dari korban penyintas kekerasan seksual.
Ade (bukan nama sebenarnya) anak perempuan penyintas kekerasan seksual asal Bengkayang, Kalimantan Barat menyambut senang pengesahan UU TPKS. Dia berharap ke depannya tak ada lagi anak Indonesia yang alami kekerasan seksual.
“Terima kasih bapak dan ibu anggota DPR dan dari lembaga-lembaga terkait lainnya yang telah mewakili suara anak dalam pengesahan undang-undang TPKS. Dan bagi para penyintas, jangan takut untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat sekalipun karena sudah ada perlindungan hukumnya,” ujar Ade, yang merupakan salah satu peserta program Wahana Visi Indonesia (WVI) Area Program Bengkayang, dilansir Kamis (14/4/2022).