Jakarta, IDN Times - Juru bicara Anies Baswedan, Sudirman Said mengaku heran dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak memecat Ketua MK, Anwar Usman secara permanen. Padahal, di dalam sidang etik yang dibacakan pada 7 November 2023 lalu, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebut Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik. Maka, seharusnya ia tak cuma dilengserkan dari posisi ketua.
"Jadi, kalau seorang hakim dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik, ya dia artinya sudah tidak lagi etis. Kalau sudah tidak etis, maka tidak ada lagi kata-kata separuh etis, sepertiga etis. Adanya hanya etis atau tidak etis," ujar Sudirman pada Sabtu (11/11/2023) di Jakarta Selatan.
Lantaran hal itu, Sudirman menilai Anwar sudah tidak lagi memiliki hak moral untuk duduk di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hakim. "Kami mengimbau ada proses lebih lanjut. Tetapi, itu terserah Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi, masyarakat bertanya dan menyayangkan mengapa orang yang sudah diputuskan melakukan pelanggaran berat ketika menjalankan fungsinya sebagai hakim, kok masih terus diberi kewenangan menjadi hakim?" tanyanya lagi.
Sementara, Jimly menilai pengambilan keputusan itu tidak mudah dengan dua anggota MKMK lainnya. Ia mengaku tak ingin putusan MKMK justru menciptakan ketidakpastian terhadap proses Pemilu 2024.