Ilustrasi pengunjung di RSUP dr. Kariadi Semarang. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sementara, Dokter Spesialis Saraf yang juga rekan sejawat Profesor Zainal mengaku terkejut dengan beredarnya surat pemberhentian Zainal dari RS dr. Kariadi Semarang, yang ditandatangi langsung Direktur Utama RS, drg. Farichah Hanum, pada 5 April 2023.
Menurutnya, dalam surat itu tidak dicantumkan eksplisit alasan pemberhentiannya. Apakah karena terlibat masalah hukum atau performa kerja menurun sehingga jumlah operasi yang dilakukannya sedikit. Termasuk apakah tentang kehadiran layanan klinik rawat jalan berkurang atau kunjungan pasien rawat inap yang jarang.
"Sebagai pembuat keputusan pemberhentian, maka penandatangan surat tersebut semestinya menulis dengan jelas apa alasannya. Hal ini sebagai tanggungjawab moral seorang pemimpin, sekaligus menghapus prasangka yang berkembang dari ketidakjelasan itu," tegasnya.
"Dugaan saya, penyingkiran Prof. dr. Zainal Muttaqin, dari RS. dr. Kariadi berkaitan dengan tulisan-tulisan beliau yang tersebar luas di media. Dalam media tersebut beliau kerap kali menulis opini yang berseberangan dengan pernyataan dan arah kebijakan Menkes, Budi Gunadi Sadikin," katanya.