Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD dan DPR RI pada Jumat (14/8/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
Dalam paparannya, Pratikno merinci dana yang dialokasikan untuk program penyelenggaraan layanan presiden dan wakil presiden di 2021.
Pertama, ada penambahan pagu anggaran dari Bendahara Umum Negara (BUN) senilai Rp446 miliar yang digunakan untuk bantuan pemerintah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dukungan kegiatan presiden dan wapres, pengadaan sarana dan prasaran, dan dukungan kegiatan pada sekretariat Kantor Staf Presiden (KSP).
Kemudian ada penambahan saldo awal kas BLU senilai Rp65 miliar untuk pemeliharaan kawasan dan venue Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), dan operasional layanan kawasan dan revitalisasi sistem penerangan jalan umum dan taman di kawasan Kemayoran.
“Ketiga, ada kebijakan penghematan belaja tahap I Rp7,1 miliar yang digunakan untuk dukungan program vaksinasi, perlindungan sosial, dan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Pratikno.
Lalu ke empat ada revisi anggaran belanja dengan nilai total Rp1,2 miliar. Pratikno menjelaskan anggaran yang direvisi tersebut digunakan untuk mendukung kelancaran beberapa kegiatan seperti pengelolaan bantuan pemerintah, aktivitas timnas, percepatan penanggulanan kemiskinan, pencegahan dan penanganan pandemik COVID-19 di lingkungan setneg, optimalisasi kegiatan wapres, dan pengurunan pagu penggunaan PNBP lainnya.
Mensesneg juga melakukan penghematan tahap II terkait belanja alokasi tunjangan hari raya dan gaji ke-13 Rp35 miliar.
Kemudian penyesuaian anggaran Mensesneg juga dilakukan karena ada refocussing dan realokasi belanja kementerian/lembaga tahap III sebesar Rp7,7 miliar yang ditujukan untuk mendanai pendanaan COVID-19 dan dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, refocussing dan realokasi belanja kementerian lembaga 2021 tahap IV sebesar Rp86 miliar untuk mendukung penanganan kesehatan perlindungan sosial di tengah pemberlakuan PPKM darurat.