Jakarta, IDN Times - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Amur Chandra menjelaskan alasan red notice buron kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Harun Masiku, tak masuk situs interpol.
Menurut Amur, penyidik KPK maupun Polri telah menyelesaikan mekanisme penerbitan red notice Harun Masiku di situs interpol dan memilih tidak mempublikasikan untuk masyarakat umum.
“Dalam mekanisme kami meminta kepada Interpol dalam menerbitkan red notice itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan dua kolom permintaan apakah red notice itu dipublish atau tidak. Pilihan itu tergantung penyidik kami yang meminta," kata Amur dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).