Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
B5A30DCD-2865-4B2A-9FDC-6F56ED0319FC.jpeg
Ses NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Interpol menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid terkait kasus korupsi di Pertamina.

  • Riza Chalid telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

  • Kejagung menetapkan total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis resmi menerbitkan red notice tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid (MRC) pada Jumat (23/1/2026).

“Red notice atas nama MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 atau seminggu yang lalu,” kata Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).

Sebelumnya, penetapan DPO terhadap Riza Chalid dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak 19 Agustus 2025.

Penetapan DPO dilakukan lantaran Riza Chalid telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

Editorial Team