Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Surat Terbuka Kerry Riza Chalid: Tuduhan Rugikan Negara Rp285 T Fitnah

Muhammad Kerry Adrianto
Patra M Z dan Muhammad Kerry Adrianto (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Kerry heran dirinya didakwa merugikan negara Rp285 triliun
  • Penyewaan terminal BBM dengan Pertamina membantu negara mengamankan cadangan energi
  • Kerry dkk didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp285,1 triliun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyampaikan surat terbuka atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya.

Surat setebal empat halaman itu ditulis tangan oleh Kerry dari Rutan Salemba, Jakarta. Surat itu disampaikan Patra M Zen selaku kuasa hukum Kerry.

Dalam surat itu, Kerry mengatakan, tuduhan dirinya merugikan negara Rp285 triliun sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum merupakan fitnah yang keji.

"Tuduhan kerugian negara Rp285 triliun adalah fitnah keji," tulis Kerry dalam surat tersebut.

"Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Itu saja," lanjutnya.

1. Heran didakwa rugikan negara

Muhammad Kerry Adrianto Riza mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan (Youtube/@kejaksaan-ri)
Muhammad Kerry Adrianto Riza mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan (Youtube/@kejaksaan-ri)

Kerry merasa heran dirinya didakwa merugikan negara. Sebab, menurutnya bisnis penyewaan terminal BBM dengan Pertamina justru membantu negara mengamankan cadangan energi.

"Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi dengan manfaat hingga Rp145 miliar per bulan, terbukti di persidangan," ujarnya.

2. Kerry heran penyewaan kilang minyak disebut rugikan negara Rp2,9 triliun

Muhammad Kerry Adrianto Riza  (Youtube/@kejaksaan-ri)
Muhammad Kerry Adrianto Riza (Youtube/@kejaksaan-ri)

Kerry juga heran didakwa merugikan negara atas penyewaan kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) senilai Rp2,9 triliun. Menurutnya, angka tersebut merupakan total nilai kontrak sewa terminal BBM selama 10 tahun.

"Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa, sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina, bukan sebuah kontrak fiktif melainkan kontrak sah. Menurut berbagai dokumen resmi, BPKP dan KPK sama sekali tidak ditemukan pelanggaran dalam kerja sama ini yang melanggar hukum," ujarnya.

Bahkan, kata Kerry, mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan menyatakan tidak pernah tahu pemilik PT OTM. Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta juga membantah adanya intervensi dari ayah Kerry, Riza Chalid, terkait kerja sama terminal BBM tersebut.

"Tapi framing tetap berjalan, opini tetap digoreng. Terminal Merak yang saya sewakan kepada Pertamina terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, menambah efisiensi distribusi. Ini manfaat nyata bukan korupsi," tegasnya.

3. Kerry dkk didakwa rugikan negara Rp286,1 triliun

Muhammad Kerry Adrianto Riza
Muhammad Kerry Adrianto Riza (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Diketahui, Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp285,1 triliun.

Kerugian negara itu terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini 2.732.816.820,63 dolar Amerika Serikat (setara Rp45,3 triliun) ditambah Rp25 triliun atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.

Sedangkan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp171 triliun. Kerugian negara ini didapatkan dari kemahalan harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan serta illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dolar Amerika Serikat atau setara Rp45,4 triliun.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

[QUIZ] Tes Uji Seberapa Hafal Kamu Sama Rute TransJakarta? Ayo Cek di Sini!

25 Nov 2025, 18:20 WIBNews