Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi pembangunan tower 4G Bakti, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tersangka ke-8 yang ditetapkan oleh Kejagung kali ini menyentuh petinggi di Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Ia adalah Ketua Komite Tetap KADIN Bidang Energi Baru dan Terbarukan, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan Yusrizki semula dipanggil ke Gedung Bundar sebagai saksi. Tetapi, kemudian status hukumnya berubah menjadi tersangka dan langsung ditahan.
"Pada hari ini, tim penyidik Kejagung, Jampidsus telah memanggil saudara YUS, selaku Direktur Utama PT BUP sebagai saksi, di mana selaku Dirut Utama PT BUP. Yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel sistem surya dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo," ungkap Ketut ketika berbicara di gedung Kejagung pada Kamis (15/6/2023).
Ia menambahkan bahwa jaksa penyidik menemukan sejumlah bukti sehingga status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka. "Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kami naikkan sebagai tersangka," tutur dia.
Yusrizki sendiri dikenal luas di kalangan pengusaha. Ia mulai menjabat sebagai Ketua Komite Tetap KADIN bidang EBT sejak 2021 lalu.
Bagaimana rekam jejaknya di dunia bisnis?