Managing Dirut PT BUP Jadi Tersangka Baru Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan temuan baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Tersangka baru tersebut adalah Muhammad Yusrizki (MY) yang merupakan Managing Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Invesment.
Badan hukum swasta di bidang investasi energi itu adalah perusahaan yang diketahui kepemilikan 99 persen sahamnya oleh Hapsoro Sukmonohadi, atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro, suami Puan Maharani.
Yusrizki juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
"Pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi dalam keterangan persnya, Kamis (15/6/2023).
MY ditunjuk untuk menyediakan panel surya system dalam proyek pengadaan BTS paket 1 sampai dengan 5.
"Diduga didalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu. Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup," kata Kuntadi.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah, kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp8 triliun.
Kasus ini bermula dari pembangunan menara BTS oleh BAKTI di 4.200 titik di wilayah 3T Indonesia. Dalam proses pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan terdapat persaingan yang tidak sehat.