Jakarta, IDN Times - Sengketa di tubuh Partai Demokrat memasuki babak baru. Pada akhir September 2021 lalu, empat kader Demokrat yang dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan peninjauan kembali (PK) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ke Mahkamah Agung. Tidak tanggung-tanggung, mereka menggandeng advokat senior Yusril Ihza Mahendra.
Meski bukan mewakili kepentingan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, tetapi empat kader itu dipecat karena ikut hadir di Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Maret 2021 lalu. Salah satu hasil dari KLB itu yakni menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum.
Dualisme kepemimpinan pun sempat terjadi. Kementerian Hukum dan HAM akhirnya memutuskan bahwa kepemimpinan yang sah adalah Demokrat yang dinahkodai oleh AHY. Salah satu alasannya yakni melihat AD/ART Demokrat yang disepakati dalam kongres pada 2020 lalu di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta Pusat.
Dalam keterangan tertulisnya, Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, tak menampik bila empat eks kader itu diwakili oleh Yusril. Bahkan, menurut Yusril, PK yang ia ajukan bakal menjadi terobosan di bidang hukum dan bermanfaat untuk perkembangan demokrasi di Tanah Air.
Keterlibatan Yusril dalam sengketa ini jadi menarik karena ia pernah ditunjuk menjadi Menteri Sekretaris Negara di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, tak lama setelah itu pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut malah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pungutan biaya Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM pada 2010 lalu. Ia diduga melakukan korupsi ketika masih menjabat sebagai Menkum HAM di era Presiden Abdurachman Wahid atau Gus Dur.
Bagaimana rekam jejak Yusril Ihza Mahendra di lingkup kekuasaan dan hukum selama ini?
