Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Budi Gunawan
Menko Polkam Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan (Dok. Kemenko Polkam)

Intinya sih...

  • Rekening nganggur diblokir karena terkait tindak pidana, termasuk pencucian uang, dengan lebih dari 1 juta rekening terduga terlibat.

  • Rekening dormant rentan disalahgunakan untuk pencucian uang, yang mencapai Rp428,61 miliar dan PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening tersebut.

  • Warga bisa mengaktifkan kembali rekening yang diblokir dengan mengisi formulir melalui https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id dan menunggu proses review selama 5-15 hari kerja.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengaku mendengar keluhan masyarakat yang tiba-tiba rekeningnya dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Publik kesal karena tidak ada sosialisasi sebelumnya namun tiba-tiba rekening mereka dibekukan sehingga ketika butuh untuk mengakses dana tersebut tidak bisa.

Bahkan, ada yang nominalnya mencapai puluhan juta. Pembekuan rekening ini sudah berlangsung sejak Mei 2025 lalu.

"Pemerintah memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan. Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik," ujar Budi di dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

Purnawirawan jenderal Polri itu akan berkoordinasi dengan PPATK dan pemangku terkait untuk menjaga serta melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki serta disimpan di perbankan. "Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK," katanya.

Apa alasan PPATK membekukan banyak rekening milik publik yang nganggur atau dormant itu?

1. Rekening nganggur diblokir oleh PPATK karena kerap digunakan untuk tindak kejahatan

ilustrasi rekening tabungan (pexels.com/RDNE)

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lebih dari satu juta rekening di Tanah Air diduga terkait tindak pidana. Temuan itu didapat berdasarkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan PPATK sejak 2020.

Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Arti nominee yakni, rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya yang melawan hukum.

"Dan lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal," ujar Ivan di dalam keterangan tertulis pada Selasa kemarin.

Selain itu, PPATK menemukan 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. "Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," tutur dia.

Karena masalah-masalah itu, PPAK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant.

2. Rekening nganggur rentan disalahgunakan untuk pencucian uang

ilustrasi buku tabungan (vecteezy.com/Lumpang Moonmuang)

Lebih lanjut, Ivan mengatakan, ada lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif. Bahkan, ada yang lebih dari 10 tahun. Nilainya mencapai Rp428,61 miliar.

"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," ujar Ivan.

Kendati diblokir, kata Ivan, PPATK memastikan uang nasabah tetap aman dan tidak hilang. Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

3. Cara untuk mengaktifkan kembali rekening dormant

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya mengendus soal praktik jual beli rekening inaktif untuk judol. (IDN Times/Amir Faisol)

Warga bisa melakukan sejumlah langkah bila ingin membuka rekening yang sudah diblokir oleh PPATK. Mengutip data dari akun media sosial PPATK, apabila ada nasabah yang ingin kembali mengakses rekeningnya dapat mengisi formulir melalui https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.

Setelah mengisi formulir tersebut, nasabah perlu menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank. Estimasi waktu yang dibutuhkan lima hari kerja, tetapi dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil review oleh PPATK dan bank. Oleh karena itu total estimasi waktu mencapai 20 hari kerja. 

Editorial Team