PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Ini Cara Reaktivasi

- PPATK memblokir rekening dormant untuk melindungi kepentingan umum dan mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia
- Rekening dormant diblokir karena banyak digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, namun PPATK pastikan dana nasabah tetap aman
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant. Hal ini dilakukan demi melindungi kepentingan umum dan mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik.
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro atau rupiah/valas milik nasabah di bank yang menganggur atau tidak digunakan untuk melakukan transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.
1. Kenapa rekening dormant diblokir?

Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Selain itu, penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana.
Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan orang lain.
"Dalam rangka melindungi kepentingan umum, PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant," bunyi pengumuman PPATK dalam unggahannya di Instagram, dikutip Minggu (27/7/2025).
2. PPATK pastikan dana nasabah aman

Dengan penghentian sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman, dan tidak hilang.
"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," tulis PPATK.
PPATK menjelaskan, tindakan ini juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah yang memiliki rekening di perbankan dengan status dormant, pemberitahuan kepada ahli waris ataupun pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.
3. Cara reaktivasi rekening dormant yang kena blokir

Berikut prosedur tindak lanjut nasabah pemilik rekening dormant yang kena blokir:
Mengisi formular keberatan henti sementara PPATK melalui link: https://bit.ly/FormHensem
Nasabah diminta datang ke bank terkait guna melakukan proses Customers Due Diligence (CDD)/Profiling ulang dengan melampirkan: Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku tabungan, bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK, dan dokumen lainnya yang dipersyaratakan oleh bank
PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan databes profiling nasabah di bank
Apabila seluruh tahapan telah dilakukan nasabah, bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini, nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.