Jakarta, IDN Times - Reklamasi ilegal yang berlangsung di kawasan pesisir Pulau Pari, Kepulauan Seribu, telah memicu polemik besar. Persoalan ini tidak hanya terkait dengan kerusakan ekosistem laut yang serius, namun juga dengan kebijakan pemerintah yang dinilai lemah dan tidak tegas terhadap korporasi besar yang merusak lingkungan.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, menyoroti masalah dalam proses perizinan reklamasi, khususnya yang melibatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Menurutnya, begitu izin PKKPRL dikeluarkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak bisa meminta ganti rugi, menghentikan aktivitas perusahaan yang merusak lingkungan, bahkan meskipun reklamasi itu terbukti merusak ekosistem pesisir.
“Inilah masalahnya dari KKP ya, artinya kalau kemudian sudah ada izin kan berarti ya KKP gak akan bergeming gitu ya. PKKPRL ini benar-benar bermasalah gitu," kata ujar Susan kepada IDN Times, Selasa (28/1/2025).