Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar usai menjalani sidang etik di Mabes Polri, Selasa (26/11/2024). (IDN Times/Santi Dewi)
Dofiri menjelaskan, rekomendasi Kompolnas nantinya juga bersifat mengikat.
“Dan rekomendasi dari Kompolnas itu dia punya kekuatan eksekutorial. Jadi artinya ketika merekomendasikan harus dilaksanakan. Nah yang seperti itulah kira-kira ya. Nah jadi bukan hanya sekedar rekomendasi. Nah, itu pengawasan.” ucap dia.
Sementara itu, anggota Komisi Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, penguatan Kompolnas perlu diikuti revisi Undang-Undang Polri agar lembaga tersebut benar-benar independen.
“Jadi Kompolnas itu dengan posisi yang diusulkan ini harus merevisi undang-undang Polri. Jadi Undang-Undang Polri pasal, saya enggak tahu pasalnya lupa, nanti buka aja sendiri, Kompolnas itu diatur dalam pasal itu nanti akan direvisi sehingga Polnas itu Kompolnas akan dinyatakan adalah lembaga, kalimat saya, nanti kalimat undang-undangnya terserah. Lembaga independen yang menjadi pengawas internal Polri, pengawas eksternal Polri ya yang dibiayai oleh APBN,” kata Mahfud.
Ia menekankan, pembiayaan dari APBN penting untuk menjaga independensi Kompolnas dari pengaruh institusi yang diawasi.
“Karena kan orang, wah nanti dibiayai Polri sendiri, nanti dibawa lagi gitu. Padahal waktu itu ada eksplisit teman-teman tulis bahwa ini dibiayai sendiri dengan APBN gitu,” ujarnya.
Mahfud juga menyebut, masyarakat nantinya bisa langsung melapor ke Kompolnas tanpa harus melalui jalur internal Polri.
“Kemudian masyarakat langsung mengadu ke Kompolnas tidak bisa hanya melalui jalur-jalur internal yang kadangkala agak lambat dan mungkin diduga ada silent group tadi bisa langsung Kompolnas. Tentu koordinasi dengan Mabes di mana keputusan-keputusannya itu bersifat eksekutorial,” ujar dia.