Deklarasi relawan Prabowo-Jokowi di Jakarta, Senin (5/9/2022). (Dok/Prawi)
Achmad menilai dukungan untuk Prabowo-Jokowi bisa disebut sebagai jalan keluar dari keinginan Jokowi tiga periode. Dia mengakui perpanjangan masa jabatan presiden melanggar konstitusi. Menurutnya hal itu bisa ditangani dengan merivisi peraturan.
Namun, Achmad menilai mengubah Undang-Undang terkait panjang masa jabatan presiden menguras energi dan berpotensi menimbulkan ketegangan politik menjelang Pemilu 2024.
“Tetap saja akan menguras energi politik yang berakibat perpecahan di kalangan masyarakat, dan ini patut kita hindari,” ucap dia.
Maka dari itu, pihaknya kemudian berdiskusi dengan berbagai kelompok masyarakat terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden. Menurut klaimnya, beberapa kalangan masyarakat menginginkan Jokowi untuk melanjutkan kepemimpinan di 2024-2029.
“Alhasil kami sama-sama menginginkan pak Jokowi melanjuti memimpin bangsa ini di pemilihan presiden 2024-2029 sebagai Wakil Presiden. Tentu ini tidak melanggar konstitusi juga menjadi solusi terbaik dan mengakomodir mayoritas masyarakat yang masih menginginkan Pak Jokowi melanjutkan memimpin negeri ini,” jelas Achmad.