Resmi Gugat ke MK, Sejumlah Parpol Tolak Hasil Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang dalam Pilpres 2024.
Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran setelah berhasil menyapu bersih 36 provinsi di Indonesia dengan perolehan suara mencapai 96.214.691.
Sementara Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies-Muhaimin unggul di dua provinsi dengan perolehan 40.971.906 suara. Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar-Mahfud tak unggul di provinsi mana pun dan hanya mampu mengoleksi 27.040.878 suara.
Kemenangan telak bagi pasangan Prabowo-Subianto ini disikapi dengan sejumlah penolakan dari beberapa lembaga partai politik. Sejumlah partai politik juga memberikan sejumlah catatan atas pelaksanaan Pemilu 2024 karena diduga diwarnai berbagai indikasi kecurangan.
1. Perindo tolak hasil pemilu
Partai Perindo menolak hasil Pemilu 2024 yang telah diumumkan oleh KPU. Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq, menyatakan partainya tidak ikut menandatangani seluruh hasil rekapitulasi pemilu yang diumumkan KPU.
Rofiq menilai banyak rekayasa dan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024. Kendati, ia tak menjelaskan bukti-bukti kecurangan dan rekayasa yang dimaksud. Perindo merupakan salah satu partai pengusung Paslon 03 Ganjar Mahfud.
“Sikap Perindo jelas dan tegas, kami tidak menandatangani seluruh hasil rekapitulasi, baik pilpres dan pileg di KPU," ujar Rofiq di Kantor DPP Perindo, Jakarta, Kamis (21/3/2024) lalu.
Partai Perindo kemudian mengajukan sengketa permohonan hasil suara Pileg 2024 ke MK karena menilai ada persilisihan suara hasil pemilu (PHPU).
Kuasa Hukum Perindo, Pardo Sitanggang, mengatakan, ada dua substansi yang diajukan, yaitu soal selisih suara dan soal satu TPS yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang, sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu Pasal 80 Ayat 3.
Pardo menyampaikan, Bawaslu telah memberikan rekomendasi untuk digelar Pemilihan Suara Ulang (PSU). Namun, kata dia, KPU tidak menjalankan rekomendasi tersebut.
"Itu terjadi, faktanya ada di TPS (penggunaan hak pilih lebih dari satu). Ini dibawa saat rekapitulasi di kecamatan, tidak ditanggapi. Suratnya ada resmi. ditandatangani oleh termohon, tapi tidak dilaksanakan," katanya.
Sementara itu, terdapat pula 160 surat suara di TPS 12 yang tidak ditandatangani oleh KPPS yang seharusnya itu tidak sah. Dengan demikian, ia berharap MK bisa melihat akar permasalahan dari apa yang dilaporkannya sehingga konstitusi atau aturan bisa ditegakkan dengan baik.
Pardo menuturkan, pihaknya membawa 20 bukti ke MK. Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan saksi untuk persidangan nanti.
"Ada salinan C1 DPT, DPTb, C plano juga. Ada rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Pangururan dan surat Bawaslu," kata dia.