Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan alih fungsi pegawai komisi antirasuah menjadi ASN.

Menurut Nurul, apa yang dilakukan oleh Ombudsman, telah menandingi dan mendahului proses yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga perbuatan Ombudsman dianggap telah menciderai dan menyerang negara yang berlandaskan hukum. 

"Dengan kami menyatakan keberatan kepada Ketua Ombudsman untuk menindaklanjuti tindakan korektif seperti yang disarankan," ungkap Nurul ketika memberikan keterangan pers secara daring pada Kamis malam, 5 Agustus 2021, di kanal YouTube KPK.

Ia mengatakan, saat ini sedang dilakukan pengujian formil mengenai pembentukan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2020. "Jadi, Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan," katanya. 

Bahkan, menurut pria yang pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum di Universitas Jember tersebut, Ombudsman tidak pada tempatnya mengurusi sumber daya manusia di KPK yang meliputi rekrutmen, mutasi, dan alih fungsi. Itu merupakan urusan internal di komisi antirasuah. 

"Kalau kemudian dipermasalahkan (mengenai urusan SDM), maka bisa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Itu ada jalurnya," tutur dia lagi. 

Lalu, apakah penolakan komisi antirasuah untuk mematuhi rekomendasi Ombudsman bisa berujung sanksi?

1. KPK bertekad tidak akan tunduk kepada lembaga manapun, karena klaim independen

Default Image IDN

Di sisi lain, Nurul menegaskan bahwa komisi antirasuah independen dalam menjalankan tugasnya. KPK, kata dia, tidak tunduk pada lembaga apapun seperti yang dimuat di dalam UU-nya yang telah direvisi.  

"KPK memang dalam rumpun eksekutif tapi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk pada lembaga apa pun, KPK independen, kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik Indonesia ini," ujar Nurul. 

Ia pun meminta publik untuk menanyakan balik kepada Ombudsman solusi bila KPK tak bersedia mematuhi rekomendasi mereka. "Silakan tanyakan kepada ORI solusinya seperti apa," katanya lagi. 

2. Ombudsman sebut presiden bisa jatuhkan sanksi bagi KPK bila tak penuhi rekomendasi mereka

Editorial Team

Tonton lebih seru di