Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Bisa Hukum KPK Jika Tak Taat Rekomendasi Ombudsman Soal TWK

Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri (Dok. Biro Pers Istana)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo disebut bisa menghukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila lembaga antikorupsi itu tak taat pada rekomendasi Ombudsman. KPK diberi waktu 30 hari untuk mengikuti saran perbaikan dari Ombusman soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai.

"Setelah 30 hari Ombudsman akan melakukan resolusi dalam 60 hari, kalau gak diselesaikan Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi di mana rekomendasi ini hasil akhir yang disampaikan pada Presiden dan DPR. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan tertinggi tentu bisa mengambil tindakan hukum," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam tayangan Kompas TV yang dipandu Aiman Witjaksono yang dilihat IDN Times pada Selasa (3/8/2021).

1. DPR juga bisa hukum KPK jika tak taat, tapi...

(Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Najih mengatakan, jika KPK tak menjalani rekomendasi Ombudsman dan Jokowi tak mengambil tindakan tegas, maka tindakan tegas juga bisa dilakukan DPR. Namun, jika keduanya tak mengambil tindakan tegas, maka Ombudsman akan menyampaikannya pada publik.

"Kita akan sampaikan pada masyarakat bahwa ada penyelenggara negara yang tak taat hukum, silakan nilai sendiri baik secara ketatanegaraan, secara politik," katanya.

2. KPK janji bakal taat hukum

default-image.png
Default Image IDN

Ketua KPK FIrli Bahuri mengatakan pihaknya sudah mempelajari laporan hasil pemeriksaan Ombudsman. Mantan Kapolda Sumatra Selatan dan Nusa Tenggara Barat itu berjanji akan segera menyyampaikan sikap soal rekomendasi tersebut termasuk memberi jawaban pada Ombudsman.

"Tapi satu yang harus dipahami bahwa berdasarkan UUD RI tahun 1945 disebutkan Indonesia adalah negara hukum, maknanya hukum itu adalah panglima, hukum itu adalah yang paling dikedepankan. Seketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum, maka tentu ada independensi hukum. Jadi kewenangan lain harus tunduk pada hukum, karena itu KPK mengambil sikap menegak hormati hukum," kata Firli dalam konferensi pers ayng ditayangkan di Youtube KPK pada Senin, 2 Agustus 2021.

3. Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman

Logo Ombudsman (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sebelumnya, Ombudsman memberikan empat catatan terkait temuan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Catatan tersebut adalah:

  1. KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
  2. Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
  3. Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat.
  4. 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2019.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Eddy Rusmanto
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us