Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPP PDIP Said Abdullah respons usulan pengembalian UU KPK. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua DPP PDIP Said Abdullah respons usulan pengembalian UU KPK. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Ketua DPP PDIP menilai pembentukan UU seharusnya bukan karena selera kekuasaan.

  • Presiden Jokowi setuju agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menilai, pembentukan sebuah undang-undang (UU) semestinya dilakukan bukan karena selera kekuasaan. Ini sekaligus menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo yang setuju agar UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi lama.

Menurut dia, memperbaiki indeks presepsi korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) yang sudah berada di titik nadir lebih mendesak daripada bicara urgensi pengembalian UU KPK. Dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama membenahi sistem pemberantasan korupsi.

"Bicara undang-undang, bukan bicara tentang selera kekuasaan. Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh. Bukan seperti itu," kata Said di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

1. UU dibentuk karena kebutuhan rakyat

Ketua DPP PDIP Said Abdullah respons usulan pengembalian UU KPK. (IDN Times/Amir Faisol)

Said mengatakan, pembahasan UU di DPR sebaiknya difokuskan atas dasar kebutuhan masyarakat bukan atas dasar keinginan pihak-pihak tertentu, termasuk Jokowi.

Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk kembali pada pembahasan yang lebih substantif dan fokus pada kepentingan publik.

"Kalau kemudian kita perdebatannya saling tembak terus-menerus, sebenarnya kita ini jadi anggota DPR untuk siapa sih? Masa yang mau dilayani aktor intelektualnya si itu tuh yang bikin tuh. Tapi DPR-nya kok mau? Kata DPR-nya gak, memang dari sana ini sesungguhnya. Untuk apa kita berdebat? Itu kan sampai begitu," kata Ketua Banggar DPR RI itu.

2. ICW dan MAKI sebut Jokowi hanya cari perhatian

Presiden ke-7 Jokowi menjalani pemeriksaan di Malpolresta Solo terkait kasus ijazah palsu. (IDN Times.com

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Jokowi tentang pengembalian UU KPK ke versi lama paradoks. Pernyataan tersebut juga dinilai sebagai upaya cuci tangan.

"Sebab, dia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari," ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, Selasa (17/2/2026).

Wana mengatakan, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar karena dia mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB saat itu untuk mewakili eksekutif di DPR dalam membahas revisi UU KPK. Selain itu, Jokowi juga tak mengeluarkan Perppu.

"Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar pada September 2019. Padahal dia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut," ujar dia.

Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menuding Jokowi hanya cari muka lewat pernyataannya itu. Sebab, Jokowi tak menerbitkan Perppu dan setuju dengan tes wawasan kebangsaan yang melengserkan 57 pegawai KPK.

"(Jokowi) setuju atau pembiaran tes wawasan kebangsaan yang membuang penyidik-penyidik andal KPK," ujar dia.

3. Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi awal

Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi kepada awak media di sela menyaksikan pertandingan sepak bola Liga Indonesia di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

“Ya, saya setuju, bagus. Karena itu dulu inisiatif DPR lho! Jangan keliru, ya, inisiatif DPR,” kata dia.

Jokowi tak menampik, perubahan terhadap UU KPK digolkan di era pemerintahannya. Namun, dia menegaksan, RUU KPK saat itu bukan inisiatif pemerintah, melainkan DPR RI.

“Ya memang saat itu, atas inisiatif DPR direvisi,” kata dia.

Meski begitu, Jokowi menegaskan dirinya tidak menandatangani revisi UU tersebut.

“Tapi saya gak, tidak tanda tangan,” ujar dia.

Editorial Team