Anggota DPR: Tidak Tepat Jokowi Tak Berperan Dalam Revisi UU KPK

- Legislator PKB dan PKS bantah pernyataan Jokowi soal revisi UU KPK
- Jokowi mengaku tidak menolak revisi UU KPK karena kirim tim ke parlemen
- Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi awal
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai, pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengaku tidak pernah mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sangat tidak tepat.
Nasir menegaskan, pembahasan sebuah rancangan undang-undang di DPR tak bisa dilanjutkan begitu saja apabila tidak disetujui pihak eksekutif dan parlemen.
“Karena itu, sangat tidak tepat jika Pak Jokowi benar ada mengatakan tidak pernah mengusulkan perubahan UU KPK,” kata Nasir kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Nasir menekankan, dalam pembentukan undang-undang, pemerintah memiliki peran yang sama penting dengan DPR untuk melanjutkan atau menghentikan proses pembahasan.
“Pembahasan RUU itu, jika salah satu pihak, apakah eksekutif atau legislatif tidak setuju, maka pembahasan tidak bisa lanjut,” kata Nasir.
1. Legislator PKB bantah Jokowi

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah turut membantah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan inisiatif DPR. Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo yang mengaku tidak berperan dalam revisi UU lembaga antirasuah itu.
“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
2. Jokowi tidak menolak karena kirim tim ke parlemen

Ia menjelaskan, Jokowi saat itu mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya, pembahasan RUU KPK di parlemen melibatkan pihak pemerintah.
Di sisi lain, Abduh menjelaskan, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menerangkan, bahwa setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Adapun, soal Jokowi yang tidak menandatangani UU KPK hingga akhir masa jabatannya, bukan berarti ia menolak untuk mengesahkan UU itu.
"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," kata Legislator PKB itu.
3. Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi awal

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi kepada awak media di sela menyaksikan pertandingan sepak bola Liga Indonesia di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
“Ya saya setuju, bagus. Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” kata dia.
Jokowi tak menampik, perubahan terhadap UU KPK digolkan di era pemerintahannya. Namun, ia menegaksan, RUU KPK saat itu bukan inisiatif pemerintah, melainkan DPR RI. “Ya memang saat itu, atas inisiatif DPR direvisi,” katanya.
Meski begitu, Jokowi menegaskan dirinya tidak menandatangani revisi UU tersebut. “Tapi saya nggak, tidak tanda tangan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Jokowi juga menanggapi isu mengenai pemilihan Ketua KPK yang baru. Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Ya sesuai ketentuan aturan yang ada aja lah,” ujar Jokowi.
















