Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menangis histeris usai mendengar hasil putusan restitusi, Selasa (31/12/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)
LPSK menetapkan bahwa pembayaran restitusi dalam kasus ini menjadi tanggung jawab sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut:
Restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban IA sebesar Rp 842.434.500:
1. Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 209.633.500
2. Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 147.133.500
3. Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 147.133.500
4. Isra Bin (Alm.) Sugiri (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
5. Iim Hilmi (pemodal sewa mobil): Rp 84.633.500
6. Ajat Sudrajat (penyewa mobil): Rp 84.633.500
7. Rohman (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
Restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban R (Rp 292.708.400):
1. Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 146.354.200
2. Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 73.177.100
3. Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 73.177.100
Penetapan restitusi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. LPSK terus berupaya memastikan bahwa hak-hak korban kejahatan mendapatkan perlindungan maksimal, sekaligus menegaskan bahwa restitusi bukan hanya bentuk pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga instrumen pemulihan dan efek jera.
Sebelumnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada enam saksi, saksi korban, dan pelapor dalam perkara ini, yaitu AM, RA, MI, SB, PA, dan A, yang terdiri dari anak korban dan karyawan rental, Senin (10/02/2025).