Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak Korban Bos Rental: Permintaan Maaf Nanti Aja bila Perkara Selesai

Anak korban penembakan bos rental mobil, Rizki Agam Saputra (tengah) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Rizki Agam Saputra puas dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup bagi dua prajurit TNI Angkatan Laut yang menembak ayahnya.
  • Rizki mengapresiasi tuntutan yang tegas dari Oditur Militer II-07 dan mengimbau warga Indonesia untuk tetap mengawal kasus penembakan tersebut.

Jakarta, IDN Times - Anak korban penembakan bos rental di KM 45 tol Jakarta-Merak, Rizki Agam Saputra mengaku cukup puas dengan isi tuntutan seumur hidup bagi dua prajurit TNI Angkatan Laut (AL). Meski begitu, mereka tidak langsung berpuas diri dengan isi tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer II-07, Mayor Chk Gori Rambe.

"Kami dari pihak korban menunggu putusan akhir dari hakim karena majelis hakim bukan hanya sebagai corong hukum tapi juga merupakan corong keadilan untuk kami selaku korban pada kasus ini," ujar Rizki di Pengadilan Militer-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). 

Ia pun mengapresiasi tuntutan yang tegas dari Oditur Militer II-07. Di sisi lain, ia juga mengimbau kepada warga Indonesia untuk tetap mengawal kasus penembakan ayahnya, Ilyas Abdurahman hingga tuntas. 

1. Korban baru bersedia terima permintaan maaf terdakwa usai putusan inkracht

Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil menjalani sidang tuntutan. (IDN Times/Santi Dewi)

Rizki mengatakan, baru bersedia menerima permintaan maaf dari ketiga terdakwa usai perkara tersebut sudah menghasilkan putusan inkracht.

"Jadi, minta maafnya nanti aja," kata dia. 

Pernyataan maaf itu disampaikan salah satu terdakwa, Bambang Apri Atmojo di ruang sidang. Ia mengaku merasa bersalah kepada mendiang Ilyas dan keluarga korban. 

"Saya sangat menyesal dan sampai saat ini merasa bersalah. Kami merasa bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," tutur dia di persidangan pada 4 Maret 2025 lalu. 

Ia menambahkan, tidak berniat untuk membunuh bos rental itu. Tetapi, karena keadaan terdesak sehingga ia harus melepaskan tembakan. 

"Kami tidak ada niat untuk membunuh, semua terjadi karena terdesak. Kami sudah meminta maaf kepada keluarga korban tetapi ditolak," katanya. 

2. Keluarga korban bersedia kembalikan santunan Rp100 juta dari TNI AL

Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang ditembak oleh oknum TNI AL, Agam Muhammad Nasrudin (kanan) dan Rizky Agam Syahputra (kiri) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (3/3/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Rizki pun menyinggung siap untuk mengembalikan santunan yang diserahkan TNI AL kepada keluarganya. Nominalnya mencapai Rp100 juta. 

"Bila dari pihak TNI AL (menuntut) untuk dikembalikan, kami juga bersedia mengembalikannya," tutur dia. 

Rizki menggarisbawahi santunan yang diberikan oleh TNI AL diterima oleh sang ibunda, bukan bermakna kedua pihak sudah berdamai.

"Yang saya ketahui, itu untuk santunan saja sih sebenarnya. Tidak ada niat untuk perdamaian. Sebelumnya, kami sudah memberi tahu ibu bila terdakwa coba membujuk supaya ditolak," tuturnya. 

3. Dua dari tiga terdakwa penembak bos rental dituntut penjara seumur hidup

Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil menjalani sidang tuntutan. (IDN Times/Santi Dewi)

Dua prajurit TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan sore tadi. Hal itu lantaran keduanya diyakini oditur militer telah melakukan pembunuhan berencana dan menewaskan Ilyas Abdurahman pada 2 Januari 2025.

"Pengadilan II-08 Militer Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana, terdakwa I (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa II (Akbar Adli), kesatu primer yaitu melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam di dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. . Kedua, untuk terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III (Rafsin Hermawan) melakukan tindak pidana penadahan bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 480 ke-1 KUHP junto pasal 55 ayat I ke-1 KUHP," tutur Oditur Militer II-07, Mayor Gori Rambe di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Senin (10/3).

"Kami mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana sebagai berikut. Terdakwa I, Kelasi BA Bambang Apri Atmojo, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa II, Sertu BA Akbar Adli, pidana pokok penjara seumur hidup," imbuhnya.

Sedangkan, untuk terdakwa III, Rafsin Hermawan dituntut pidana penjara empat tahun. Tuntutan untuk Rafsin lebih ringan lantaran perannya lebih minim, yakni ikut melakukan penadahan kendaraan. Selain itu, ketiga terdakwa dijatuhi pidana tambahan, yaitu dipecat dari TNI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Jujuk Ernawati
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us