Jakarta, IDN Times - Sebagaimana diketahui, pada awal Agustus 2021 Subholding Power & New Renewable Energy (PNRE) atau Pertamina NRE telah sah dan resmi terbentuk secara hukum yang diikuti dengan subholding lainnya di awal September. Hal itu menandai selesainya proses restrukturisasi di tubuh Pertamina Group, serta semakin memantapkan langkah PNRE menjalankan amanah mengawal transisi energi.
“Pembentukan holding dan subholding di tubuh Pertamina bertujuan agar Pertamina lebih adaptif terhadap lingkungan bisnis yang semakin dinamis. Aspirasi Kementerian BUMN RI selaku pemegang saham salah satunya adalah Pertamina menjadi pemimpin transisi energi di Indonesia untuk menekan laju perubahan iklim melalui dekarbonisasi,” ujar Chief Executive Officer PNRE Dannif Danusaputro.
Menurut Dannif, subholding PNRE merupakan generasi masa depan Pertamina dan merupakan energi baru bagi Pertamina untuk mewujudkan transisi energi, mendukung ketahanan energi nasional, serta mampu mewujudkan Indonesia yang bersih sesuai dengan komitmen pemerintah dalam Paris Agreement.