Jakarta, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pengusaha mengaku tak dilibatkan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam keputusan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Anies sebelumnya merevisi kenaikan UMP dari 0,85 persen atau sekitar Rp37 ribu menjadi 5,1 persen atau sekitar Rp225 ribu.
“Untuk yang revisi ini kita belum diundang, dan kita belum bersidang,” kata Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Heber Lalo Simbolon, saat dihubungi IDN Times, Rabu (22/12/2021).
Heber menerangkan, dalam memutuskan UMP, seharusnya Dewan Pengupahan dari berbagai unsur diundang dan diajak berdiskusi. Nantinya, ada dua angka kenaikan UMP yang diajukan dari unsur pengusaha dan juga buruh.
“Jadi Dewan Pengupahan bersidang, keputusan kami juga sering tidak satu keputusan. Selalu ada dua angka, pemberi kerja ajukan sekian, pengusaha sekian. Tapi diajuin, ada diskusi,” jelas dia.