Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui buruh di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). (dok. Pemprov DKI).

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pengusaha mengaku tak dilibatkan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam keputusan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Anies sebelumnya merevisi kenaikan UMP dari 0,85 persen atau sekitar Rp37 ribu menjadi 5,1 persen atau sekitar Rp225 ribu. 

“Untuk yang revisi ini kita belum diundang, dan kita belum bersidang,” kata Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Heber Lalo Simbolon, saat dihubungi IDN Times, Rabu (22/12/2021).

Heber menerangkan, dalam memutuskan UMP, seharusnya Dewan Pengupahan dari berbagai unsur diundang dan diajak berdiskusi. Nantinya, ada dua angka kenaikan UMP yang diajukan dari unsur pengusaha dan juga buruh.

“Jadi Dewan Pengupahan bersidang, keputusan kami juga sering tidak satu keputusan. Selalu ada dua angka, pemberi kerja ajukan sekian, pengusaha sekian. Tapi diajuin, ada diskusi,” jelas dia.

1. Dewan Pengupahan menduga Anies merevisi UMP karena putusan MK

IDN Times/Muhamad Iqbal

Heber pun menduga Anies merevisi UMP DKI 2022 lantaran adanya keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang inkonstitusional.

“Sebagai gubernur, perpanjangan tangan pemerintah pusat. Dia sudah mengikuti PP 36 2021 ( peraturan pemerintah soal pengupahan yang merupakan turunan dari UU Ciptaker). Sudah nurut beliau sesuai dengan pemerintah pusat. Namun, karena situasi (UU Ciptaker di MK), dia menerima aspirasi dari pekerjanya,” ujar dia.

Adapun, hingga hari ini, pihak Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha belum mendapatkan surat resmi terkait keputusan merevisi UMP tersebut. 

2. Anies gunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi

Editorial Team

Tonton lebih seru di