Anies Putuskan UMP 5,1 Persen karena Ekonomi Membaik

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merevisi aturan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta, dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Anies menilai, hal itu dikaji berdasarkan kondisi ekonomi di DKI Jakarta satu tahun terakhir.
“Dalam kondisi berat seperti tahun lalu saja itu naiknya 3,3 persen. Tahun ini alhamdulillah sudah lebih baik,” kata Anies, di Jakarta, Senin (20/12/2021).
1. Formula penetapan upah dalam PP 36 Tahun 2021 tidak adil

Anies mengatakan, formula pengupahan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sangat tidak adil.
“Ketika kita gunakan formula yang digunakan oleh Kementerian Tenaga Kerja (PP Nomor 36 Tahun 2021), keluarnya 0,8 persen. Bayangkan, kondisi ekonomi yang sudah lebih baik malah keluarnya angka 0,8 persen. Kan itu mengganggu rasa keadilan bukan?" tutur dia.
2. Anies sebut keputusan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi

Sebelumnya, pada Sabtu 18 Desember 2021, Anies merevisi angka kenaikan UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Keputusan kenaikan UMP wilayah DKI Jakarta untuk 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP 2021.
Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, kenaikan UMP juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan.
"Keputusan ini juga terkait dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta," kata Anies.
3. Anies sempat layangkan surat rekomendasi peninjauan kembali ke Menaker

Keputusan merevisi nilai kenaikan UMP ini juga diawali dengan surat peninjauan kembali UMP yang dilayangkan Anies kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pada 22 November 2021.
Melalui surat itu, Gubernur Anies menyampaikan, kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp37.749 atau 0,85 persen, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP 2022.